Search

Logo Light

Keluar dari Periskop?

Sign Out Cancel

Koperasi Merah Putih Dimodali Rp3 Miliar Per Unit

BANDUNG - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, koperasi desa merah putih akan diberi modal awal dari pemerintah sebesar Rp3 miliar per unit (per koperasi), yang menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam program ini.

Namun demikian, Zulkifli mengingatkan pemberian modal awal ini bukanlah bagi-bagi uang gratis, namun merupakan plafon pinjaman yang harus dikembalikan dalam waktu enam tahun.

"Ini bukan hibah. Tahap awal, plafon pinjaman hingga Rp3 miliar per koperasi, dengan tenor enam tahun," kata Zulkifli dalam deklarasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Provinsi Jawa Barat, di Hall Indoor, Stadion Si Jalak Harupat, Soreang Kabupaten Bandung, Kamis (15/5).

Zulkifli mengatakan, penggunaan dana akan disesuaikan dengan proposal koperasi, seperti jika koperasi ingin membangun gudang senilai Rp1 miliar, maka bank akan melakukan verifikasi, dan bila hanya disetujui Rp200 juta, maka itu yang akan dicairkan.

"Semua akan berjalan profesional dan transparan. Kita ingin koperasi ini berumur panjang dan benar-benar mengangkat ekonomi desa," imbuhnya.

Dengan target sekitar 80.000 koperasi merah putih yang aktif dan sehat sebagai titik kekuatan ekonomi rakyat, seperti tertuang dalam Inpres No 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, pemerintah secara total menggelontorkan dana Rp250 triliun. Dana tersebut dikhususkan untuk membangun ekosistem ekonomi desa melalui koperasi desa merah putih.

Lebih lanjut, Zulkifli menjelaskan, koperasi desa merah putih ini dibentuk oleh pemerintah desa yang bisa dibentuk baru, ataupun menggabungkan koperasi lama dengan kepala desa menjadi ketua dewan pengawas secara ex-officio. Lalu, pemerintah pusat akan mendukung dengan mengirim dua sampai tiga tenaga pendamping.

Koperasi desa merah putih ini, kata Zulkifli, setidak-tidaknya akan menjalankan enam hal utama, yang pertama memotong rantai pasok sembako, dari produsen langsung ke koperasi, lalu ke warga. Kedua menjadi agen distribusi LPG 3 kg.

Ketiga, menjadi distributor alat dan mesin pertanian (Alsintan); Keempat, pengelola gudang dan penyewaan peralatan pertanian. Kelima, menjadi agen BRILink dan BNI; serta keenam menyalurkan KUR dengan bunga ringan, dan menjadi agen Bulog untuk membeli gabah dan jagung.

Koperasi juga bisa membuka apotek atau pos kesehatan, agar warga desa tidak harus ke kota untuk berobat ringan.

"Kooperasi ini akan menghapus peran tengkulak dan rentenir di desa. Ini ekonomi kerakyatan berbasis desa," ucapnya.

Demi transparansi pengelolaan koperasi merah putih, pemerintah juga akan membentuk Satgas yang akan mengawal pelaksanaan program, sesuai Inpres No 9 Tahun 2025 yang mengatur struktur Satgas hingga ke kabupaten/kota.

"Pembentukan koperasi ditargetkan selesai sebelum akhir Juni 2025, dan akan diumumkan serentak pada 12 Juli 2025. Targetnya, 28 Oktober 2025, koperasi sudah berjalan, gudang sudah terbangun, dan distribusi sudah dimulai," ujar Zulkifli.

Kegiatan deklarasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Provinsi Jawa Barat ini dihadiri sekitar 6.000 orang secara hybrid.

Proses Legalisasi
Sebelumnya, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menjamin proses legalisasi Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi lebih mudah dan dipercepat, setelah adanya perjanjian kerja sama yang telah dijalin antara Kementerian Koperasi dan Kementerian Hukum.

Kerja sama tersebut ditandai melalui penandatangan nota kesepahaman (MoU) di Jakarta, Rabu. MoU tersebut bertujuan mempermudah dan mempercepat realisasi pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih.

"Melalui MoU ini, saya optimistis dan yakin bahwa proses legalitas pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih bisa lebih dipercepat lagi," ujar Budi Arie.

Acara tersebut juga melibatkan penandatanganan nota kesepahaman antara Kemenhum dengan 20 kementerian/lembaga lainnya. Lebih lanjut, Budi Arie meyakini bahwa kehadiran Kopdes Merah Putih di tingkat desa akan lebih akuntabel, transparan, dan kredibel berkat penguatan payung hukum dan rambu-rambu yang disiapkan.

"Kita perkuat payung-payung hukum beserta rambu-rambu agar Kopdes Merah Putih berjalan di atas jalan yang benar," tegasnya.

Ia menekankan, kerja sama ini akan melindungi program Kopdes Merah Putih secara hukum dan meminimalisir potensi penyimpangan. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengajak seluruh kementerian/lembaga untuk memperkuat kolaborasi dalam menjalankan seluruh programnya, terutama menyangkut peraturan perundangan, demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Kemenkop mendapat tugas menyiapkan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih yang harus didaftarkan legalitasnya. Itu bukan pekerjaan biasa," kata Supratman.

Ia mengungkapkan, Kemenhum telah mengembangkan inovasi digital untuk mendukung program ini. Ia menyebut sebuah jalur khusus telah disiapkan untuk pendaftaran legalitas Kopdes Merah Putih, yang memungkinkan pendaftaran hingga 1.000 koperasi secara bersamaan dalam waktu satu jam.

Inovasi ini diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi dan mendukung terwujudnya target pembentukan Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.

 

Baca Juga
Ikuti Periskop Di
Reporter : Joko Priyono
Penulis : Tiamo Braudmen
Editor : Eka Budiman
faisal_rachman
faisal_rachman
Penulis
No biography available.
Komentar (2)
1000 karakter tersisa
Avatar
Haji Yunus
3 Jam Yang Lalu
Siaaaaaaaaap

Avatar
Margono
7 Jam Yang Lalu
Anggota boleh bawa senjata, asalkan