JAKARTA - Perusahaan layanan transportasi dan jasa berbasis aplikasi, Grab Indonesia menepis rumor kabar akan melakukan merger dengan sesama pelaku di industri ride-hailing, Gojek (PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk).
“Grab memahami bahwa ada banyak spekulasi yang beredar terkait merger antara Grab dengan salah satu pelaku industri. Spekulasi tersebut tidak berdasarkan informasi yang terverifikasi, sehingga kami tidak dapat menanggapinya lebih lanjut,” kata Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (15/5).
Tirza mengatakan, fokus perusahaan saat ini adalah memberdayakan pelaku ekonomi kecil dengan membuka peluang luas bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan tambahan secara mandiri dan berkelanjutan di Indonesia.
Bersamaan dengan rumor merger ini, Tirza juga menegaskan bahwa kegiatan operasional Grab sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) hampir sepenuhnya dijalankan oleh talenta lokal.
“PMA adalah struktur hukum yang biasa digunakan oleh perusahaan-perusahaan global yang berinvestasi di Indonesia dan telah menjadi pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional untuk mendorong pertumbuhan bisnis berskala besar, mempercepat adopsi teknologi, dan mendukung inovasi lintas sektor,” ujar Tirza.
“Meski secara hukum Grab adalah PMA, yang seringkali luput dari diskusi publik adalah kenyataan bahwa Grab Indonesia hampir sepenuhnya dijalankan oleh talenta lokal,” katanya pula.
Lebih lanjut, Tirza mengatakan 99% dari seluruh karyawan Grab Indonesia adalah WNI yang berdomisili dan bekerja penuh di Indonesia, dan hanya ada satu orang manajemen Grab di Indonesia yang merupakan WNA.
“Hal itu mencerminkan komitmen Grab dalam memberdayakan dan mempercayakan peran kepemimpinan kepada putra-putri bangsa, baik dalam sisi operasional, strategi, maupun pengambilan keputusan bisnis,” kata Tirza lagi.
Ia melanjutkan, skema PMA juga digunakan secara luas oleh pelaku industri lainnya, baik di sektor ride-hailing, e-commerce, fintech, logistik, hingga sektor manufaktur dan energi terbarukan.
“Perusahaan-perusahaan teknologi besar yang telah tumbuh menjadi unicorn atau decacorn juga mendapatkan pendanaan dari investor asing melalui struktur PMA,” ujar Tirza.
Melalui PMA, investasi asing dapat mengalir ke dalam negeri untuk membiayai riset dan pengembangan, memperluas infrastruktur, menciptakan jutaan lapangan kerja, dan memperkuat kapasitas nasional.
“Skema ini juga membuka peluang bagi talenta lokal untuk berkembang dan berkontribusi dalam ekosistem global, sekaligus menjadi jalur penting dalam transfer pengetahuan dan teknologi yang berdampak jangka panjang bagi perekonomian Indonesia,” kata Tirza lagi.
Klarifikasi GoTo
Sebelumnya, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk memberikan penjelasan terkait spekulasi dan rumor di beberapa media mengenai rencana transaksi antara Perseroan dengan Grab.
“Perseroan hendak memberikan klarifikasi bahwa dari waktu ke waktu Grup menerima penawaran-penawaran dari berbagai pihak,” ujar Sekretaris Perusahaan GoTo RA Koesoemohadiani.
Atas berbagai penawaran, lanjutnya, ada kewajiban direksi untuk menjajaki secara menyeluruh dan mengevaluasi dengan cermat serta penuh kehati-hatian dengan tujuan meningkatkan nilai jangka panjang bagi seluruh pemegang saham Perseroan. Selain itu juga dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi mitra pengemudi, mitra Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pelanggan, karyawan, dan seluruh pemangku kepentingan kunci.
Kendati demikian, hingga tanggal keterbukaan informasi ini pada 7 Mei 2025, Perseroan disebut belum mencapai keputusan apapun terkait penawaran yang mungkin telah diketahui atau diterima oleh Perseroan.
“Sebagaimana telah kami jelaskan pada keterbukaan yang kami sampaikan sebelumnya tertanggal 19 Maret 2025, belum ada kesepakatan antara Perseroan dengan pihak manapun untuk melakukan transaksi sebagaimana telah dispekulasikan di media massa,” ucapnya.
Sebagaimana telah disampaikan pada 29 April 2025, hasil pencapaian kinerja keuangan kuartal pertama 2025 menunjukkan kinerja sangat baik. Perseroan mencatatkan EBITDA (Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization) yang disesuaikan tertinggi untuk unit bisnis Financial Technology (Fintech) dan On-Demand Services, serta pertumbuhan Gross Transaction Value (GTV) inti tahunan yang berkelanjutan.
Hal ini dinilai mencerminkan bauran produk Perseroan yang kuat dan eksekusi strategis di seluruh ekosistem yang terintegrasi. Untuk dampak dari penyebaran isu tersebut, berita yang beredar di media massa tak berdampak merugikan terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usaha Perseroan.
GoTo memberikan penjelasan ini merujuk pada Peraturan OJK Nomor 31 /POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, Peraturan OJK Nomor 45 tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, dan Keputusan Direksi BEI No:Kep-00066/BEI/09-2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.