iklan periskop
Ekonomi

Tarif Resiprokal 19% Antara Indonesia dan AS Berlaku 7 Agustus 2025

Pemerintah memastikan tarif resiprokal 19% antara Indonesia dan AS berlaku efektif mulai 7 Agustus 2025. Tarif ini dinilai lebih kompetitif dari India (25%), sementara produk seper...

1 tahun yang lalu · 2 mnt baca
Tarif Resiprokal 19% Antara Indonesia dan AS Berlaku 7 Agustus 2025
Suasana aktivitas bongkar muat kontainer di IPC Terminal Peti Kemas, Tanjung, Jakarta Utara, Senin (26/5/2025). Foto oleh Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Pemerintah memastikan penerapan tarif resiprokal sebesar 19 persen antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) akan efektif berlaku mulai 7 Agustus 2025. Kebijakan tarif ini merupakan bagian dari kesepakatan dagang yang lebih luas antara kedua negara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kebijakan ini telah diumumkan oleh AS kepada puluhan negara lain. 

"Sudah diumumkan (tarif) 92 negara, dan Indonesia kan seperti kita ketahui sudah selesai (sepakat) dan berlaku tanggal 7 (Agustus),” kata Airlangga di Jakarta, Jumat (1/8), seperti dilansir Antara.

Menurut Airlangga, besaran tarif 19% yang dikenakan pada Indonesia tergolong salah satu yang paling rendah di antara negara-negara Asia Tenggara, dengan pengecualian Singapura yang memperoleh tarif 10%. 

Angka ini juga menempatkan Indonesia pada posisi yang lebih kompetitif dibandingkan India, yang dikenakan tarif impor 25% oleh AS, terutama untuk sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).

Airlangga menilai kebijakan tarif baru ini dapat meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar AS. 

"Ya kan kalau semua level of playing field, berarti yang ditingkatkan daya saing saja, dan beberapa komoditas kita yang memang AS tidak produksi diberi tarif lebih rendah," jelasnya.

Sejumlah komoditas tertentu bahkan dibebaskan dari tarif impor atau dikenakan tarif nol persen. 

Pembebasan tarif ini berlaku untuk produk konsentrat tembaga (copper concentrate) dan katoda tembaga (copper cathode), sejalan dengan diskusi mineral strategis antara kedua negara.

Pemerintah Indonesia juga masih melanjutkan negosiasi untuk mendapatkan pembebasan tarif serupa bagi sejumlah komoditas strategis lainnya. 

Beberapa produk yang diupayakan mendapat tarif nol persen di antaranya adalah minyak kelapa sawit mentah (CPO), karet, dan kayu meranti.

Sebagai bagian dari kesepakatan resiprokal, Indonesia juga memiliki komitmen pembelian sejumlah produk asal AS.

Kesepakatan tersebut mencakup komitmen impor energi senilai US$15 miliar, produk pertanian sebesar US$4,5 miliar, serta pengadaan 50 unit pesawat Boeing yang didominasi model Boeing 777.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Tarif Balasan AS, Airlangga Hartarto, dan Donald Trump dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.