periskop.id -Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi bahwa mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi telah mendapatkan status pencegahan untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut diterbitkan berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengutup Antara, Kamis (20/11).

Selain Ken Dwijugiasteadi, Kejagung juga meminta empat orang lainnya untuk dicegah, yakni inisial BNDP, HBP, KL, dan VRH. Pencegahan tersebut berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.

“Alasan: korupsi,” demikian dinukil dari dokumen yang diterima dari Ditjen Imigrasi.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Tindakan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pajak yang terjadi pada periode 2016–2020.

“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020,” kata Anang di Jakarta, Senin (17/11).

Ia mengatakan kasus ini berkaitan dengan oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI.

Terkait waktu maupun lokasi penggeledahan, Anang tidak membeberkannya. Ia juga belum mengungkapkan duduk perkara kasus korupsi ini. Kendati demikian, Anang menyebut bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Iya (naik sidik),” ucap Kapuspenkum.