iklan periskop
Ekonomi

KPPU Belum Terima Notifikasi Terkait Isu Merger Grab-GoTo

Sistem pengawasan merger di Indonesia saat ini masih bersifat post merger notification atau pemberitahuan wajib pascatransaksi, sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan P...

6 bulan yang lalu · 3 mnt baca
Eugenia Mardanugraha
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Eugenia Mardanugraha menanggapi pertanyaan awak media di sela-sela acara diskusi “Competition Outlook 2026” di Jakarta, Senin (26/1/2026). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Eugenia Mardanugraha mengungkapkan, dua perusahaan layanan transportasi digital Grab Indonesia dan PT GoTo Gojek Tokopedia, belum memberikan notifikasi terkait isu rencana merger yang belakangan cukup ramai diperbincangkan.

“Belum, belum (ada notifikasi). Di media kan masih naik-turun terus, ya (kabar rencana merger). Di KPPU belum ada notifikasi, ya,” kata Eugenia saat ditemui di Jakarta, Senin (26/1). 

Lebih lanjut, ia mengatakan, sistem pengawasan merger di Indonesia saat ini masih bersifat post merger notification atau pemberitahuan wajib pascatransaksi. Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Saya rasa, mungkin nanti ya, karena sekarang kan undang-undangnya itu masih post-notifikasi ya, jadi setelah mereka itu merger, baru melakukan notifikasi,” ujar Eugenia.

Ia menambahkan, pihaknya sangat terbuka jika kedua perusahaan teknologi itu ingin melakukan konsultasi terlebih dahulu, sebelum memutuskan merger.

“Sebelumnya juga bisa konsultasi dengan KPPU. Kalau perusahaan-perusahaan lain yang mau merger, itu biasanya datang ke KPPU dulu untuk melakukan konsultasi,” tuturnya. 

Mengenai potensi penguasaan pasar oleh satu pihak saja imbas dari merger ini, Eugenia mengingatkan perusahaan-perusahaan yang berencana melakukan merger, untuk memperhatikan regulasi persaingan usaha yang sesuai.

Selain itu, ia juga memastikan KPPU akan lebih intensif untuk melakukan pengawasan. Bahkan ketika merger kedua aplikator layanan transportasi daring terbesar di Indonesia itu benar terjadi.

Dengan adanya merger ini, lanjutnya, intensitas pengawasan KPPU kepada perusahaan hasil merger itu jadi semakin besar. “Jadi, kalau dia itu melakukan sedikit saja pelanggaran, atau kalau dari sisi kesejahteraan, kalau pengemudinya itu menurun kesejahteraannya, itu KPPU akan lebih cepat melihat,” kata Eugenia.

Ia pun memastikan, pengawasan yang dilakukan KPPU tentu pasti lebih intensif. “Dibandingkan dengan sebelum merger kepada perusahaan yang menguasai marketshare besar ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menyebut proses penggabungan atau merger antara GoTo dan Grab masih berjalan. "Masih berjalan itu," ujar Rosan di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Diketahui, Danantara Indonesia menyebutkan pihaknya mengikuti arahan dan masukan pemerintah soal keterlibatan dalam penggabungan antara GoTo dan Grab.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut adanya rencana penggabungan antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab. Prasetyo mengatakan, pembahasan penggabungan tersebut merupakan bagian dari diskusi yang lebih luas mengenai rancangan peraturan presiden (perpres) terkait ojek daring.

Menurutnya, Danantara akan terlibat dalam proses penggabungan dua perusahaan tersebut. Prasetyo menyampaikan, rencana penggabungan kedua perusahaan itu masih dalam tahap pencarian bentuk, yang bisa berupa merger ataupun akuisisi.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Eugenia Mardanugraha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), merger, Grab Indonesia, dan GoTo dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.