Periskop.id - Pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek Selatan kembali menjadi sorotan. Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyatakan, proses tersebut kini mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat, termasuk Kejaksaan Agung.
Perhatian itu muncul karena masih ada sejumlah bidang tanah terdampak proyek strategis nasional tersebut yang belum dibayarkan kepada pemiliknya. Padahal, pekerjaan konstruksi di beberapa titik tetap berjalan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik lahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Muhamad Rahman menyatakan, atensi dari pemerintah pusat bertujuan agar pembayaran ganti rugi lahan dapat segera diselesaikan. Menurut dia, proses ini tidak hanya menjadi perhatian daerah, tetapi juga sudah masuk dalam pemantauan lembaga pusat.
"Selain menjadi atensi pemerintah daerah, tahap pembayaran ganti rugi ini turut menjadi perhatian khusus dari pemerintah pusat, termasuk Kejaksaan Agung. Jadi ini menjadi perhatian bersama agar prosesnya bisa terus berjalan dan segera selesai," katanya di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat (26/6).
Sudah 2.562 Bidang Dibayar
Rahman menjelaskan, progres pembayaran ganti rugi lahan Tol Japek Selatan di wilayah Kabupaten Bekasi sudah mencapai 96,99%. Dari total 2.667 bidang tanah terdampak, sebanyak 2.562 bidang sudah dibayarkan kepada pemilik atau pihak yang berhak.
“Yang sudah terbayar itu ada 2.562 bidang atau 96,99%. Sisanya tinggal 105 bidang lagi atau 3,01%,” jelasnya.
Dari 105 bidang yang belum dibayarkan itu, 15 bidang disebut sudah diajukan untuk proses pembayaran. Dengan demikian, masih ada 90 bidang yang berada dalam tahap penelitian dan verifikasi dokumen.
Tahap verifikasi ini menjadi titik penting karena pembayaran ganti rugi dalam proyek pengadaan tanah tidak bisa dilakukan sebelum keabsahan kepemilikan dan dokumen lahan dipastikan. Proses tersebut dibutuhkan agar dana negara tidak salah sasaran dan tidak memunculkan sengketa baru setelah pembayaran dilakukan.
Namun, di sisi lain, proses yang terlalu lama membuat warga terdampak menunggu tanpa kepastian. Mereka sudah kehilangan akses terhadap lahan yang terkena proyek, tetapi belum seluruhnya menerima kompensasi.
Warga Keluhkan Pembayaran yang Lambat
Keluhan warga terdampak proyek sebelumnya sudah muncul di sejumlah desa. Berdasarkan hasil penelusuran satuan tugas desa, keterlambatan pembayaran diduga berkaitan dengan proses validasi kepemilikan lahan yang masih berlangsung di Kantor Pertanahan atau ATR/BPN Kabupaten Bekasi.
Desa yang disebut masih memiliki bidang belum terbayar antara lain Burangkeng, Ciledug, Taman Sari, Kertarahayu, dan Jayasampurna. Wilayah tersebut masuk dalam jalur pembangunan Tol Japek Selatan di Kabupaten Bekasi.
Humas KSO Tol Japek Selatan Tommy Fikar Alamsyah membenarkan masih ada sejumlah bidang tanah yang belum menerima pembayaran. Meski begitu, ia mengatakan pekerjaan konstruksi tetap dilakukan karena sudah ada kesepakatan dengan pemilik lahan.
"Namun pekerjaan konstruksi tetap berjalan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik lahan. Kami berpacu dengan waktu karena jika terus tertunda akan terjadi pembengkakan biaya," katanya.
Tommy menyebut pihaknya telah berulang kali berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi untuk meminta kepastian penyelesaian proses. Koordinasi itu juga dilakukan bersama satgas desa dan warga terdampak.
"Total ada 141 bidang tanah yang belum dibayarkan. Karena proses validasi kepemilikan lahannya mungkin ada hambatan dan belum selesai sampai sekarang. Jadi wajar kalau ada warga yang memegang hak atas bidang tanah tersebut menjadi tidak sabar," ujarnya.
Di titik ini, muncul perbedaan angka antara data Kantor Pertanahan dan pihak KSO. Kantor Pertanahan menyebut tersisa 105 bidang yang belum dibayarkan, sedangkan KSO menyebut ada 141 bidang. Perbedaan data tersebut menunjukkan pentingnya sinkronisasi antarinstansi agar warga mendapatkan kepastian informasi.
Kepala Desa Minta Validasi Dipercepat
Kepala Desa Burangkeng Nemin juga menyampaikan keluhan serupa. Ia mengaku menerima banyak aduan dari warga yang lahannya terdampak, tetapi belum menerima pembayaran ganti rugi.
Menurut Nemin, pengukuran dan penilaian harga tanah sudah dilakukan. Warga juga tidak mempersoalkan hasil pengukuran maupun nilai ganti rugi yang ditetapkan Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP. Masalahnya, pembayaran belum bisa dilakukan karena proses validasi belum selesai.
"Setelah saya konfirmasi ke PPK Pengadaan Tanah, ternyata masalahnya ada di BPN yang belum memvalidasi. Bagaimana PPK bisa membayar kalau validasinya belum selesai," ujarnya.
Nemin menilai keterlambatan ini merugikan warga. Nilai ganti rugi yang telah ditetapkan tidak ikut berubah, sementara harga tanah di tempat lain terus bergerak naik. Akibatnya, warga yang ingin membeli tanah pengganti bisa kehilangan daya beli.
"Harga tanah yang sudah dinilai oleh KJPP tidak berubah. Tapi kalau warga mau beli tanah lagi, harga tanah di tempat lain terus naik. Ini jelas merugikan mereka," katanya.
Ia pun mendesak agar proses validasi segera dituntaskan. Menurutnya, Tol Japek Selatan merupakan proyek strategis nasional yang membutuhkan dukungan banyak pihak, tetapi dukungan itu juga harus dibarengi pemenuhan hak warga secara tepat waktu.
"BPN tidak boleh menghambat. Ini proyek pusat dan apa yang menjadi tugas mereka harus diselesaikan tepat waktu," kata dia.
Validasi Jadi Kunci Sebelum LMAN Mencairkan Dana
Persoalan validasi lahan sebenarnya sudah menjadi sorotan sejak beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, warga Kabupaten Bekasi juga mengeluhkan lambannya pencairan ganti rugi meski disebut sudah melengkapi persyaratan administrasi.
Anggota Satgas Desa Burangkeng Tarmidi saat itu menyebut proses validasi di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi menjadi penyebab utama keterlambatan.
"Hal ini disebabkan proses validasi kepemilikan lahan oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi yang lamban," kata Tarmidi.
Validasi lahan berfungsi memastikan data fisik dan yuridis tanah sudah sesuai. Dalam pengadaan tanah untuk proyek publik, proses ini menjadi dasar bagi Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK untuk mengajukan pembayaran kepada Lembaga Manajemen Aset Negara atau LMAN.
PPK tidak bisa mencairkan ganti rugi jika hasil validasi belum selesai. Di sisi warga, kondisi ini membuat mereka sulit mendapat jawaban pasti karena proses berada di lintas kewenangan, mulai dari BPN, PPK, LMAN, hingga pelaksana proyek.
Dalam laporan yang sama, Tarmidi juga menyebut tidak ada pemberitahuan kepada warga bila dokumen mereka masih kurang.
"Kami tidak mendapat informasi jika ada kekurangan berkas. Biasanya kalau ada kendala langsung diberitahu, tapi kali ini tidak ada komunikasi," ujarnya.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa masalah utama tidak hanya soal administrasi, tetapi juga komunikasi publik. Warga terdampak perlu mengetahui status dokumen mereka, apa yang masih kurang, dan kapan pembayaran bisa diproses.
Proyek 64 Kilometer, Nilai Investasi Rp13,38 Triliun
Tol Jakarta-Cikampek Selatan merupakan salah satu proyek infrastruktur besar di Jawa Barat. Jalan tol ini dirancang menghubungkan kawasan Jati Asih, Bekasi, dengan Sadang, Purwakarta, serta tersambung ke jaringan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta dan Tol Purbaleunyi.
Badan Pengatur Jalan Tol menyebut Tol Japek II Selatan memiliki panjang sekitar 64,05 kilometer. Jalan tol ini disiapkan untuk memperkuat konektivitas wilayah Jawa Barat, mendukung kawasan industri, membuka akses wilayah, serta menjadi alternatif perjalanan dari Jakarta menuju Purwakarta dan Bandung.
Dalam data KPBU Kementerian Keuangan, proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek Selatan tercatat memiliki nilai investasi Rp13,38 triliun. Lokasinya berada di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta.
Dari sisi trase, tol ini memiliki sejumlah gerbang penting, antara lain Gerbang Tol Jati Asih, Bantar Gebang, Setu, Sukaragam, Taman Mekar, Kutanegara, dan Sadang. Artinya, proyek ini bukan hanya melewati satu wilayah, tetapi melibatkan banyak pemerintah daerah dan masyarakat terdampak.
Karena skala proyeknya besar, persoalan pengadaan tanah menjadi krusial. Keterlambatan pembayaran di satu wilayah dapat memengaruhi ritme konstruksi, biaya proyek, dan kepercayaan warga terhadap proses pembangunan.
Berkaca dari Pembayaran di Karawang
Proses pembayaran ganti rugi lahan Tol Japek II Selatan sebenarnya sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu di wilayah lain. Di Karawang, dilaporkan, pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak proyek dijalankan pada 2019.
Saat itu, sebanyak 32 warga di Kabupaten Karawang menerima pembayaran uang ganti rugi. Direktur Utama PT Jasamarga Japek Selatan saat itu, Dedi Krisnariawan Sunoto, menjelaskan penerima terdiri dari pemilik tanah dan penggarap lahan.
"Warga yang mendapatkan pembayaran uang ganti kerugian itu yakni lima orang pemilik tanah dan 27 orang penggarap lahan di Desa Curug, Kecamatan Klari," kata Dedi.
Dalam laporan tersebut, nilai ganti rugi untuk lima pemilik lahan di Desa Curug disebut berkisar dari Rp248,7 juta hingga Rp798,7 juta. Dedi saat itu juga menyebut penyelesaian ganti rugi menjadi target yang terus dikejar.
"Kami terus dikejar target untuk menyelesaikan ganti rugi lahan yang terkena proyek Jalan Tol Japek II Selatan," imbuhnya.
Konteks ini menunjukkan, persoalan ganti rugi bukan hal baru dalam proyek Tol Japek Selatan. Sejak awal, pembebasan lahan menjadi salah satu pekerjaan utama yang harus diselesaikan agar pembangunan bisa berjalan lancar.
Antara Kepentingan Proyek dan Hak Warga
Kasus ganti rugi lahan Tol Japek Selatan di Bekasi memperlihatkan dilema klasik dalam pembangunan infrastruktur. Di satu sisi, proyek strategis nasional perlu dipercepat karena membawa manfaat konektivitas, efisiensi logistik, dan pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, hak warga yang lahannya terdampak harus dipenuhi secara adil dan tepat waktu.
Pekerjaan konstruksi yang tetap berjalan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik lahan mungkin menjadi solusi sementara agar proyek tidak berhenti. Namun, situasi itu tidak boleh membuat pembayaran ganti rugi menjadi berlarut-larut.
Bagi warga, dana ganti rugi bukan sekadar kompensasi administratif. Uang itu sering menjadi modal untuk membeli tanah pengganti, membangun rumah baru, membuka usaha, atau menata ulang kehidupan keluarga setelah lahan mereka terkena proyek.
Karena itu, keterlambatan pembayaran dapat menimbulkan dampak ekonomi langsung. Apalagi, seperti disampaikan Kepala Desa Burangkeng, harga tanah di lokasi lain terus naik sementara nilai ganti rugi yang sudah ditetapkan tidak berubah.
Perlu Sinkronisasi Data dan Tenggat Waktu Jelas
Agar persoalan tidak terus berulang, pemerintah perlu mempercepat sinkronisasi data antara Kantor Pertanahan, PPK Pengadaan Tanah, LMAN, KSO, pemerintah desa, dan warga terdampak.
Perbedaan angka bidang yang belum dibayarkan juga perlu segera dijelaskan. Jika Kantor Pertanahan menyebut tersisa 105 bidang, sementara KSO menyebut 141 bidang, publik perlu mengetahui dasar perhitungan masing-masing pihak.
Transparansi status bidang menjadi penting. Setiap pemilik lahan perlu mengetahui apakah bidangnya sudah masuk daftar pembayaran, masih dalam penelitian dokumen, terkendala sengketa, atau membutuhkan kelengkapan tambahan.
Pemerintah juga perlu menetapkan tenggat penyelesaian yang jelas. Tanpa jadwal, warga hanya akan terus menunggu, sementara proyek terus berjalan.
Atensi pemerintah pusat dan Kejaksaan Agung dapat menjadi momentum untuk mempercepat penyelesaian. Namun, perhatian dari pusat harus diterjemahkan menjadi langkah konkret di lapangan: verifikasi selesai, pembayaran berjalan, data dibuka, dan warga mendapat kepastian.
Dengan progres yang sudah hampir 97 persen, penyelesaian sisa bidang semestinya bisa menjadi prioritas. Tol Japek Selatan memang penting untuk konektivitas dan ekonomi, tetapi keberhasilan proyek strategis nasional juga harus diukur dari bagaimana hak warga terdampak diselesaikan secara tertib, adil, dan manusiawi.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar