Umrah Mandiri Legal, Menhaj Minta PPIU Tak Jadikan Ancaman Bisnis
Menhaj meminta PPIU tak menganggap umrah mandiri sebagai ancaman. Travel didorong meningkatkan kualitas, digitalisasi, dan perlindungan jamaah

Periskop.id - Kementerian Haji dan Umrah meminta industri perjalanan umrah tidak menjadikan legalisasi umrah mandiri, sebagai ancaman terhadap bisnis. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) justru didorong meningkatkan kualitas, digitalisasi, serta perlindungan jamaah agar tetap memiliki nilai tambah di tengah perubahan pola perjalanan ke Tanah Suci.
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengatakan perkembangan platform digital membuat masyarakat semakin mudah membandingkan harga, akomodasi, penerbangan hingga layanan perjalanan. Kondisi tersebut membuat PPIU tidak bisa lagi hanya mengandalkan penjualan paket, tetapi harus menawarkan pendampingan yang sulit diperoleh jamaah ketika mengatur perjalanan sendiri.
“PPIU jangan hanya melihat umrah mandiri sebagai ancaman terhadap bisnis. Jadikan perubahan ini sebagai momentum meningkatkan kualitas,” ujar Menhaj Irfan Yusuf dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/8).
Nilai tambah yang dimaksud mencakup bimbingan ibadah, pendampingan selama berada di Arab Saudi, penanganan keadaan darurat hingga layanan khusus bagi jamaah lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Pemerintah juga meminta PPIU membangun rantai pertanggungjawaban yang lebih jelas. Agen, reseller, tenaga pemasaran maupun komunitas yang menjual paket atas nama penyelenggara harus tercatat sehingga jamaah mengetahui pihak yang bertanggung jawab sejak transaksi dilakukan.
Umrah Mandiri Resmi Diakui Sejak 2025
Dorongan kepada PPIU muncul setelah Indonesia memasuki era baru penyelenggaraan umrah. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang mengubah UU Nomor 8 Tahun 2019, secara resmi memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaksanakan umrah secara mandiri. Regulasi tersebut juga menjadi salah satu landasan baru penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.
Dalam aturan baru, perjalanan umrah dapat dilakukan melalui PPIU berizin, secara mandiri, atau melalui pemerintah dalam kondisi tertentu. Namun, umrah mandiri bukan berarti siapa pun bebas membentuk kelompok dan menjual perjalanan tanpa izin.
Kementerian Agama sebelumnya menjelaskan skema mandiri ditujukan untuk perseorangan dan paling banyak satu keluarga inti. Jika perjalanan dikoordinasikan secara komersial dalam kelompok, penyelenggara tetap harus memiliki izin sebagai PPIU.
Jamaah mandiri juga harus memenuhi persyaratan administratif, termasuk memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan, tiket pergi-pulang yang jelas, surat keterangan sehat, visa, serta bukti pembelian layanan dari penyedia yang terdaftar melalui sistem pemerintah.
Kebijakan tersebut merupakan penyesuaian terhadap perubahan ekosistem perjalanan di Arab Saudi yang semakin terdigitalisasi dan membuka akses layanan umrah melalui berbagai jenis visa serta platform digital. Kemenag sebelumnya menegaskan kebijakan umrah mandiri tidak menghilangkan peran PPIU, terutama bagi masyarakat yang tetap membutuhkan bimbingan ibadah dan pendampingan perjalanan.
Industri Umrah Terbelah Menanggapi Kebijakan
Legalisasi umrah mandiri sempat memunculkan perbedaan pandangan di kalangan pelaku industri. Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (Asphirasi) melihat perubahan tersebut sebagai kesempatan bagi perusahaan perjalanan untuk meningkatkan layanan dan bertransformasi, dari sekadar penjual paket menjadi penyedia konsultasi serta perlindungan jamaah.
“Ini saatnya industri travel umrah berinovasi, bukan mundur dari persaingan,” ujar Sekretaris Jenderal Asphirasi Retno Anugerah Andriyani.
Namun, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengambil sikap berbeda. Pada Februari 2026, AMPHURI mengajukan uji materi UU Nomor 14 Tahun 2025 ke Mahkamah Konstitusi.
Asosiasi tersebut menilai pengaturan umrah mandiri dapat menimbulkan ketidaksetaraan antara PPIU yang wajib memenuhi perizinan, pengawasan dan sanksi dengan jamaah yang menggunakan jalur mandiri.
Perdebatan mengenai batas umrah mandiri masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi. Dalam persidangan pada Juli 2026, DPR menegaskan sanksi dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ditujukan kepada pihak yang bertindak sebagai PPIU tanpa izin, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang melakukan perjalanan mandiri bersama keluarga atau kerabat.
Artinya, titik penting regulasi berada pada pembedaan antara jamaah yang benar-benar mengatur perjalanan sendiri dengan pihak yang menjalankan fungsi penyelenggara secara komersial tanpa izin.
PPIU Diminta Unggul di Perlindungan Jamaah
Di tengah pilihan perjalanan yang semakin beragam, pemerintah menempatkan perlindungan jamaah sebagai keunggulan utama yang harus dimiliki PPIU.
Skala perjalanan umrah Indonesia membuat aspek tersebut krusial. Ketika konflik di Timur Tengah memanas pada awal Maret 2026, sistem pemerintah mencatat 58.873 jamaah umrah Indonesia masih berada di Arab Saudi. Selain itu, 43.363 calon jamaah dari 439 PPIU saat itu masih memiliki rencana keberangkatan sebelum musim haji.
Situasi tersebut memperlihatkan peran penyelenggara tidak berhenti ketika jamaah naik pesawat. PPIU harus memastikan tiket, hotel, transportasi, komunikasi, penanganan kondisi darurat hingga kepulangan jamaah berjalan sesuai perjanjian.
Kementerian Haji dan Umrah pada Juli 2026 juga mengingatkan PPIU bahwa kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi utama perlindungan jamaah. Pemerintah menyoroti kasus pengabaian layanan, pembatalan keberangkatan dan praktik jual-beli akses sistem yang berpotensi membuka percaloan.
Pengawasan kemudian diperketat. Pada awal Agustus, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkap adanya laporan mengenai travel yang menelantarkan jamaah di Jeddah dan Makkah, termasuk persoalan tiket kepulangan. Kemenhaj menyatakan PPIU yang terbukti menelantarkan jamaah dapat dikenai sanksi berat hingga penutupan izin operasional.
“Saya dapat banyak laporan travel-travel umrah yang menelantarkan jamaahnya,” ujar Dahnil.
Kondisi tersebut sekaligus menjadi alasan Menhaj meminta perusahaan perjalanan tidak hanya bersaing dalam harga murah.
PPIU dituntut memastikan kepastian tiket penerbangan, akomodasi, visa, transportasi lokal dan layanan pendukung tersedia sebelum keberangkatan. Pemerintah juga mendorong pencegahan perang harga karena paket yang terlalu murah tanpa perhitungan layanan dinilai dapat meningkatkan risiko kegagalan pelayanan kepada jamaah.
Agen hingga Reseller Harus Bisa Dilacak
Persoalan lain yang disoroti pemerintah adalah panjangnya rantai penjualan paket umrah.
Tidak sedikit calon jamaah membeli perjalanan melalui agen, tenaga pemasaran, komunitas atau reseller, bukan langsung kepada kantor PPIU. Ketika terjadi persoalan, rantai yang tidak jelas berpotensi menyulitkan jamaah menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Karena itu, Irfan meminta seluruh pihak yang menjual produk menggunakan nama PPIU didata secara jelas. Langkah ini diharapkan membuat transaksi lebih transparan sekaligus mempermudah pengawasan jika muncul sengketa atau kegagalan pelayanan.
Asosiasi PPIU juga diminta tidak sekadar menjadi wadah organisasi. Mereka diharapkan aktif melakukan pembinaan dan koreksi terhadap anggota yang melanggar ketentuan.
Pada sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah berjanji membangun hubungan yang setara dengan seluruh asosiasi. Pemerintah tidak akan memberikan perlakuan eksklusif dalam perizinan, pelayanan, akses terhadap sistem pemerintah maupun proses penyusunan kebijakan.
PPIU Harus Menjual Rasa Aman
Perubahan regulasi pada akhirnya membuat model bisnis perjalanan umrah bergerak ke arah baru.
Jamaah yang melek digital dan berpengalaman kini memiliki pilihan mengurus perjalanan secara mandiri. Namun, masyarakat yang membutuhkan manasik, pendampingan bahasa, bantuan ketika sakit, pengelolaan bagasi, kepastian transportasi hingga penanganan masalah di Arab Saudi tetap menjadi pasar besar bagi penyelenggara profesional.
Di titik inilah PPIU dituntut menjual rasa aman dan kualitas pelayanan, bukan hanya tiket pesawat dan kamar hotel.
Pemerintah menilai profesionalisme penyelenggara akan menjadi faktor yang menentukan apakah masyarakat tetap memilih jasa travel ketika opsi mandiri semakin mudah diakses.
“Umrah harus prosedural. Dana jamaah harus aman. PPIU harus profesional. Ukuran akhirnya sederhana, jamaah terlindungi dan seluruh hak pelayanannya terpenuhi,” katanya.
Dengan legalisasi umrah mandiri, persaingan industri perjalanan ibadah praktis berubah. PPIU tidak lagi hanya bersaing dengan perusahaan lain, tetapi juga dengan kemudahan teknologi yang memungkinkan jamaah menyusun perjalanan sendiri. Tantangan bagi industri kini adalah membuktikan bahwa biaya yang dibayarkan jamaah sebanding dengan pendampingan, kepastian, serta perlindungan yang diberikan.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Mochammad Irfan Yusuf, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Haji, dan penyelenggaraan haji dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.