periskop.id - Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) menduga mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil menerima uang dari kasus korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dugaan penerimaan uang tersebut terjadi saat Ridwan Kamil (RK) masih aktif menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
"Kemudian bagaimana saudara RK bisa mendapatkan uang? Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Asep menjelaskan modus yang diduga digunakan adalah permintaan dana nonbujeter oleh oknum pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada jajaran komisaris maupun direktur utama Bank BJB.
"Bank Jabar ini (Bank BJB, .red), salah satunya si komisaris dan direktur utamanya ini menyediakan uang untuk kegiatan-kegiatan nonbujeter. Kegiatan-kegiatan yang salah satunya diminta oleh oknum pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini. Jadi, uangnya seperti itu," katanya.
Sebagai konteks, Pemerintah Provinsi Jawa Barat merupakan pemegang saham pengendali di Bank BJB dengan total kepemilikan saham mencapai 38,52%.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil dan menyita sejumlah kendaraan.
Namun, hingga Rabu (10/9), atau 184 hari setelahnya, KPK belum memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa.
Dalam perkara yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp222 miliar ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB periode tersebut, Yuddy Renaldi.
Tinggalkan Komentar
Komentar