periskop.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik tengah mendalami seluruh mekanisme dalam Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Menurutnya, pendalaman ini mencakup proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban program tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Penjelasan ini disampaikan menyusul pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta sebagai saksi dalam kasus yang menjerat dua anggota DPR RI.
“Jadi, dalam pemeriksaan tentu didalami terkait dengan bagaimana proses mekanisme program sosial tersebut muncul begitu ya, yakni dari proses perencanaannya seperti apa, pelaksanaannya, dan juga pertanggungjawabannya,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/9).
Budi merinci, aspek perencanaan yang ditelusuri meliputi penentuan peruntukan hingga besaran anggaran PSBI.
Sementara pada tahap pelaksanaan, penyidik fokus pada alur pencairan dana kepada yayasan yang diduga terafiliasi dengan dua tersangka.
“Nah itu yang KPK telusuri, apakah program sosial ini yang dari awal misalnya seharusnya diperuntukkan kegiatan-kegiatan sosial, namun fakta di lapangan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Penyidik juga mempertanyakan dasar pemilihan yayasan tertentu sebagai penerima dana.
“Kenapa yayasannya harus itu? Kenapa tidak yang lain? Nah itu semuanya didalami dan menjadi materi penyidikan,” tambah Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025 lalu.
Kasus ini mulai disidik oleh KPK sejak Desember 2024 setelah menerima laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Gedung Bank Indonesia dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada akhir tahun 2024.
Tinggalkan Komentar
Komentar