periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian RI dan sejumlah kementerian berhasil memulangkan mantan CEO Investree, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), dari Qatar ke Indonesia. Pemulangan ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
“Proses pemulangan AAG dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan dukungan penuh dari KBRI di Qatar,” ujar Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9).
Adrian sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 dengan nilai mencapai Rp2,7 triliun. Saat ini, ia berstatus tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penyidikan, OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menjerat Adrian menggunakan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) UU Perbankan serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 10 tahun.
Yuliana menjelaskan, Adrian diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya.
“Dana tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Selama penyidikan, Adrian dinilai tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. OJK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan bersama Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) serta Red Notice pada 14 November 2024.
“Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri juga mengupayakan jalur G to G berupa permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Selanjutnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan pencabutan paspor tersangka,” jelas Yuliana.
OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan para korban yang masuk, baik di Bareskrim maupun Polda Metro Jaya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Tinggalkan Komentar
Komentar