iklan periskop
Hukum

Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Meninggal Dunia, KPK Berhentikan Kasusnya

Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi meninggal dunia. KPK menghentikan penyidikan terhadapnya, namun proses hukum bagi 20 tersangka lain kasus dana hibah Pokmas APBD Jatim tetap berlanj...

7 bulan yang lalu · 1 mnt baca
KPK Ungkap Tantangan Temukan Sampel Biskuit di Korupsi Kemenkes
Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi meninggal dunia. KPK pun menghentikan pengusutan perkara untuk Kusnadi dalam kasus dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU 19 tahun 2019, bahwa KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (16/12).

Budi menegaskan, kasus Kusnadi dihentikan dalam dugaan korupsi.

"Untuk KUS (Kusnadi), iya (dihentikan)," lanjut dia.

Namun, tersangka lainnya tetap akan diusut. Penghentian pengusutan perkara Kusnadi itu dilakukan demi hukum.

"Sedangkan untuk 20 tersangka lainnya, penyidikannya tetap berlanjut," ucap Budi.

Diketahui, Kusnadi meninggal dunia pada Selasa (16/12) di RSUD Soetomo pada siang ini sekitar pukul 14.00 WIB. Kusnadi akan dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) di Sedati, Sidoarjo.

Sampai saat ini, KPK telah menetapkan Kusnadi sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menetapkan 21 orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Kamis (2/10).

Baca berita dan informasi lainnya mengenai dprd jatim, dan Kasus Korupsi dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.