periskop.id - Mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi meninggal dunia. KPK pun menghentikan pengusutan perkara untuk Kusnadi dalam kasus dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU 19 tahun 2019, bahwa KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (16/12).
Budi menegaskan, kasus Kusnadi dihentikan dalam dugaan korupsi.
"Untuk KUS (Kusnadi), iya (dihentikan)," lanjut dia.
Namun, tersangka lainnya tetap akan diusut. Penghentian pengusutan perkara Kusnadi itu dilakukan demi hukum.
"Sedangkan untuk 20 tersangka lainnya, penyidikannya tetap berlanjut," ucap Budi.
Diketahui, Kusnadi meninggal dunia pada Selasa (16/12) di RSUD Soetomo pada siang ini sekitar pukul 14.00 WIB. Kusnadi akan dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) di Sedati, Sidoarjo.
Sampai saat ini, KPK telah menetapkan Kusnadi sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menetapkan 21 orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Kamis (2/10).
Tinggalkan Komentar
Komentar