Periskop.id - Polri menyatakan, penonaktifan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto dari jabatannya untuk menjamin objektivitas selama pemeriksaan lanjutan. Hal ini menyusul munculnya polemik dalam kasus penjambretan.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol.Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat (30/1).
Trunoyudo menjelaskan, penonaktifan ini berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta. ADTT tersebut dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Dalam audit tersebut, lanjut dia, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan, sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri. Hasil sementara ADTT pun telah digelarkan pada 30 Januari 2026.
“Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ADTT tersebut, Polda DI Yogyakarta merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DI Yogyakarta, Jumat pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DI Yogyakarta.
Jadi Polemik
Sebagai informasi, kasus penjambretan yang menjadi polemik ini terjadi pada April 2025. Seorang suami bernama Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya menggunakan mobil. Namun, kejadian itu berujung kecelakaan lalu lintas usai sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Sang suami pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Adapun Kejari Sleman telah memfasilitasi untuk tercapainya keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) antara Hogi Minaya dengan keluarga penjambret.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, polemik penetapan tersangka terhadap suami korban penjambretan di Sleman, Yogyakarta karena pelaku jambret meninggal dunia, memprihatinkan di tengah tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri.
"Di tengah tuntutan masyarakat reformasi kepolisian, reformasi kejaksaan, reformasi pengadilan, kami sangat menyesalkan peristiwa yang menimpa Pak Hogi (suami korban penjambretan) ini," kata Habiburokhman saat rapat mengundang Kapolres Sleman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, polemik yang terjadi itu bisa dipahami secara "kasat mata" bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman, Kejari Sleman itu bermasalah. "Ini publik marah Pak, kami juga marah," serunya.
Kombes Edy Setyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto sendiri, kompak meminta maaf di hadapan seluruh anggota Komisi III DPR RI.
Edy saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, mengaku merasakan apa yang dirasakan oleh Hogi selaku suami korban. Dia mengaku menetapkan Hogi sebagai tersangka demi kepastian hukum.
"Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita (korban penjambretan)," kata Edy.
Dia pun mengaku kurang tepat dalam menerapkan pasal ketika memproses perkara tersebut. Sementara itu, Bambang Yunianto pun memohon maaf karena kejaksaan hanya semata-mata mencari solusi dan membuat perkara tersebut tuntas, setelah menerima tersangka dan menerima proses lainnya.
Maka dari itu, dia pun langsung berupaya untuk menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice demi menemukan keadilan, dengan mempertemukan kedua belah pihak. "Akan tetapi, kami tetap akan minta petunjuk pimpinan dalam hal ini untuk menyelesaikan lebih lanjut, terhadap perkara yang saat ini sedang kita atensi bersama," kata dia.
Tinggalkan Komentar
Komentar