periskop.id - Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan penangkapan oknum dari kelompok bimbingan ibadah haji atas dugaan penipuan dam dan badal haji senilai Rp1,4 miliar. Sebanyak 140 jemaah haji disebut menjadi korban dalam kasus ini.

Dahnil memaparkan, penangkapan dijalankan oleh Tim Perlindungan Jemaah Haji dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi. Kasus ini terbongkar setelah sejumlah jemaah melaporkan tidak pernah menerima tanda terima atas pembayaran yang mereka lakukan.

Advertisement

"Tadi malam ada Tim Perlindungan Jemaah Haji dari KJRI yang menangkap oknum terkait dengan dam dan badal haji," ujar Dahnil melalui akun Instagram pribadinya, Selasa (9/6).

Dalam skema penipuan badal haji ini, setiap jemaah dikenai tarif Rp10 juta per orang. Dengan 140 korban, total uang yang dihimpun pelaku mencapai Rp1,4 miliar. Dahnil menegaskan tarif tersebut mustahil valid karena harga resmi haji dakhil untuk warga setempat saja bisa menembus Rp40 juta.

"Ini jelas penipuan. Kalau ada badal haji Rp10 juta, terus jemaah Rp140 juta, itu pasti penipuan. Kenapa, karena haji dakhil yang untuk masyarakat setempat itu tarifnya bisa Rp40 jutaan. Jadi tidak mungkin ada badal yang bisa dilakukan dengan tarif Rp10 juta," tegasnya.

Praktik curang ini, menurut Dahnil, dijalankan oknum pembimbing haji yang berkolusi dengan warga lokal setempat. Jaringan kerja sama itulah yang membuat modus ini sulit terdeteksi lebih awal oleh jemaah.

Selain modus badal haji palsu, Tim KJRI juga membongkar penipuan terkait dam atau denda haji. Uang yang seharusnya disetorkan sebagai dam justru masuk ke kantong pribadi pelaku tanpa pernah diproses sebagaimana mestinya.

"Itu cukup banyak jumlah jemaahnya, dan berangkat dari pengaduan jemaah yang mengadu ke kami karena tidak mendapat tanda terima," ungkap Dahnil.

Atas kasus ini, Dahnil memastikan pemerintah bakal mengambil langkah tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat. Pencabutan izin operasional KBIH akan dijalankan bersamaan dengan proses hukum pidana terhadap para pelaku.

"Besok secara resmi tim akan menyampaikan hasilnya secara resmi," pungkas Dahnil.