Periskop.id - Razman Arif Nasution resmi menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah vonis kasusnya berkekuatan hukum tetap. Terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea ini diterima secara resmi pada Kamis, 25 Juni 2026.

Penahanan berlangsung berdasarkan surat resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang memerintahkan pelaksanaan putusan pengadilan. Proses penerimaan tercatat dimulai sekitar pukul 16.20 WIB.

Kronologi Penahanan Razman di Lapas Cipinang

Kepala Lapas Kelas I Cipinang Syarpani membenarkan penerimaan terpidana tersebut. Ia menyebut dasar penahanan adalah Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026.

Syarpani menegaskan seluruh rangkaian penerimaan berjalan sesuai prosedur operasional standar yang berlaku. Setelah tiba, Razman menjalani sejumlah tahapan awal, meliputi administrasi, verifikasi identitas, dan pemeriksaan kesehatan.

Detail Vonis yang Dijatuhkan kepada Razman Nasution

Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Razman dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, demikian disampaikan Syarpani.

Di luar hukuman penjara, terpidana juga dikenai denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dilunasi, putusan menetapkan pidana subsider berupa kurungan selama empat bulan sebagai penggantinya.

Razman dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Latar Belakang Kasus ITE Razman vs Hotman Paris

Perkara ini bermula dari narasi yang diduga disebarkan Razman, yang menyatakan bahwa Hotman Paris Hutapea melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim. Tuduhan tersebut kemudian menjadi dasar dakwaan pencemaran nama baik.

Persidangan sendiri sempat diwarnai insiden pada Kamis, 6 Februari. Razman yang duduk sebagai terdakwa mendatangi Hotman Paris yang berada di kursi saksi. Ia sempat memegang pundak Hotman sebelum akhirnya dilerai oleh masing-masing tim pendamping. Seorang advokat berjas juga terlihat menaiki meja di tengah kegaduhan itu.

Hotman Paris kemudian mengunggah rekaman insiden tersebut melalui akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, yang lantas menarik perhatian luas publik.

Dalam surat dakwaan, Razman diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kini, dengan eksekusi penahanan yang telah dijalankan, perkara tersebut memasuki babak pelaksanaan putusan.