Periskop.id - Bea Cukai Malang menyita lebih dari satu juta batang rokok ilegal dalam dua operasi penindakan yang berlangsung pada Sabtu dan Minggu dini hari, 20-21 Juni 2026. Total 1.026.600 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan, menyelamatkan potensi kerugian negara yang nilainya melampaui Rp760 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores mengungkapkan, operasi pertama dipicu laporan intelijen sekitar pukul 00.05 WIB soal sebuah microbus putih yang diduga memuat rokok tanpa pita cukai dan berencana keluar wilayah Malang.

"Sekitar pukul 00.05 WIB, Tim Bea Cukai Malang menerima informasi mengenai sebuah kendaraan yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal. Kendaraan tersebut berupa mobil bus model microbus berwarna putih yang diperkirakan akan melintas keluar wilayah Malang," kata Johan dalam keterangan resminya, Selasa (30/6).

Setelah menganalisis profil kendaraan dan memperketat patroli di jalur distribusi perbatasan Kabupaten Malang, tim berhasil melacak microbus tersebut sedang melaju dari Kepanjen menuju Kecamatan Pagak. Petugas kemudian mengejar dan menghentikannya di Jalan Bandarangin, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pagak.

Pemeriksaan di tempat mengungkap muatan berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek, di antaranya ESS dan Marbol, semuanya tanpa pita cukai.

"Secara keseluruhan, petugas mengamankan 49.000 bungkus rokok ilegal dengan total 977.200 batang," ujar Johan.

Nilai barang dalam operasi pertama ini ditaksir mencapai Rp1.451.142.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp723.991.200 yang berhasil diselamatkan. Sopir, kendaraan, dan seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kurang dari 24 jam berselang, Minggu (21/6) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB, tim kembali menerima informasi intelijen mengenai sebuah mobil penumpang berwarna abu-abu metalik yang diduga mengangkut rokok ilegal di wilayah Sumberpucung menuju Kabupaten Blitar.

Karena kendaraan terus melaju hingga memasuki wilayah kerja Bea Cukai Blitar, Tim Bea Cukai Malang segera berkoordinasi dengan rekan mereka di Blitar. Kendaraan akhirnya berhasil dihentikan di Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.

Pemeriksaan menemukan SKM dan SPM berbagai merek, termasuk Alphard dan Sport, tanpa pita cukai. Total barang bukti dari operasi kedua ini sebanyak 2.550 bungkus atau 49.400 batang, dengan nilai barang diperkirakan Rp73.519.000 dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp36.948.400.

Johan memaparkan, Bea Cukai Malang terus memperketat pengawasan lewat pemanfaatan intelijen, patroli lapangan, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah guna menekan peredaran rokok ilegal.

Masyarakat diimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai demi menjaga iklim usaha yang sehat dan penerimaan negara yang optimal.