Bigmo Diperiksa Polisi Siang Ini soal Promosi Vape Libatkan Anak
Polda Metro Jaya memeriksa YouTuber Bigmo pada Senin siang terkait dugaan pelibatan anak dalam promosi vape. Polisi telah mengamankan bukti digital dan memeriksa empat anak

Periskop.id - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo pada Senin (10/8) pukul 13.00 WIB terkait dugaan pelibatan anak dalam promosi rokok elektronik atau vape melalui siaran langsung YouTube. Bigmo telah mengonfirmasi akan memenuhi panggilan penyidik melalui kuasa hukumnya.
"Untuk Bigmo dijadwalkan pemeriksaan hari ini pukul 13.00 WIB dan sudah terkonfirmasi hadir melalui pengacaranya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (10/8).
Pemeriksaan berlangsung di Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang. Kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga polisi belum menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana.
Polisi Sudah Periksa Empat Anak
Sebelum memanggil Bigmo, penyidik telah meminta klarifikasi dari pelapor berinisial F yang mendokumentasikan konten tersebut. Sejumlah bukti digital turut diamankan untuk dianalisis.
"Telah meminta klarifikasi pada yang mengadukan, mengajukan pengaduan, dengan mengamankan live streaming, hasil live streaming, cuplikan video, serta dokumen pendukung lainnya," tutur Budi.
Polisi juga telah meminta keterangan dari orang tua serta empat anak yang muncul dalam video dengan pendampingan keluarga. Penyidik turut mendatangi PT TLI untuk menelusuri hubungan kerja antara perusahaan dan pihak yang dilaporkan.
"Serta mendatangi PT TLI untuk mendalami hubungan kerja dengan pihak yang dilaporkan. Penyelidikan masih dilakukan pendalaman dugaan pelibatan anak dalam promosi tersebut serta menganalisa barang bukti digital dan dokumen terkait," ucapnya.
Pendalaman terhadap hubungan komersial menjadi penting karena polisi sebelumnya menyatakan tengah mengkaji apakah peran anak dalam konten tersebut dapat masuk dalam kategori eksploitasi ekonomi maupun pelanggaran lain berdasarkan ketentuan perlindungan anak.
Undang-Undang Perlindungan Anak melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Promosi Vape di Media Sosial Sudah Dibatasi
Kasus Bigmo juga bersinggungan dengan regulasi pengendalian rokok elektronik. PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur pembatasan ketat terhadap iklan dan promosi produk tembakau maupun rokok elektronik di ruang digital, termasuk media sosial.
Kementerian Kesehatan sebelumnya menyoroti promosi vape melalui media sosial sebagai salah satu tantangan utama karena dapat meningkatkan ketertarikan kelompok usia muda terhadap produk tersebut.
Data yang dipaparkan BPOM pada Mei 2026 menunjukkan prevalensi perokok aktif usia 10-18 tahun di Indonesia mencapai 7,4% atau lebih dari lima juta anak dan remaja.
Komdigi Sudah Tegur YouTube
Konten tersebut sebelumnya juga memicu tindakan dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Pada 2 Agustus, Komdigi melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube dan meminta platform meninjau konten, meningkatkan moderasi, serta memastikan pembatasan usia berjalan efektif.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, anak tidak boleh menjadi sarana promosi produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka.
“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” ujar Meutya.
Komdigi turut meminta YouTube memperkuat sistem deteksi dan moderasi terhadap konten serupa.
“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegas Meutya.
Pemeriksaan Bigmo pada Senin menjadi tahapan penting untuk mengklarifikasi konteks pembuatan konten, hubungan komersial dengan pihak terkait, serta sejauh mana anak-anak dilibatkan.
Hasil pemeriksaan bersama analisis barang bukti digital dan keterangan ahli nantinya akan menentukan apakah perkara tersebut memiliki unsur pidana dan dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai bigmo, vape, dan polda metro jaya dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.