iklan periskop
Hukum

Dakwaan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Memperkaya Dirinya US$271,5 Ribu, 313 PIHK Kantongi Rp478,1 Miliar

JPU KPK mengungkap dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 yang merugikan negara Rp622 miliar. Yaqut dituduh menerima Rp4,83 miliar, sementara 313 PIHK turut diuntungkan.

2 hari yang lalu · 2 mnt baca
Dakwaan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Memperkaya Dirinya US$271,5 Ribu, 313 PIHK Kantongi Rp478,1 Miliar
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya penerimaan keuntungan finansial tidak sah dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun anggaran 2023–2024. Selain memicu kerugian negara hingga Rp622 miliar, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dituduh mengantongi keuntungan pribadi senilai US$271.500 atau setara Rp4,83 miliar.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah US$271.500,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan Yaqut tidak bertindak sendiri. Ia beraksi bersama mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Mereka dituding sengaja merekayasa alokasi kuota haji khusus tambahan secara menyimpang untuk menuruti kehendak Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai mekanisme yang berlaku, dengan tujuan mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” ujar jaksa.

Penyimpangan tersebut diduga turut mengalirkan dana dalam jumlah fantastis ke puluhan individu dan entitas bisnis. Eks Stafsus Ishfah Abidal Azis tercatat mengantongi US$5.233.800 dan Rp330 juta.

Secara kelembagaan, pembagian kuota haji khusus tambahan secara ilegal ini memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) hingga mencapai total Rp478,17 miliar serta menyalurkan dana US$26.500 kepada Koperasi Perahu.

Berikut rinciannya:

Memperkaya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex sejumlah US$5.233.800 dan Rp330 juta

Memperkaya Rizky Fisa Abadi sejumlah US$475.000 dan Rp50 juta

Memperkaya Abdul Muhyi sejumlah US$308.500

Memperkaya Ridwan Kurniawan sejumlah US$512.500 dan Rp250 juta

Memperkaya Iyah Nuriyah sejumlah US$70.000

Memperkaya Doddy Suhada sejumlah US$59.500

Memperkaya Kamal sejumlah US$3.000

Memperkaya Adam Fakih Mukodam sejumlah US$3.000

Memperkaya Bambang Sutrisno sejumlah US$80.000

Memperkaya Hud Rifky Assegaf sejumlah US$130.000

Memperkaya Anjas Asmara sejumlah US$30.000

Memperkaya Hafiz sejumlah US$94.600

Memperkaya Makki Abdul Sholeh sejumlah US$5.000

Memperkaya Roy Kurniawan sejumlah US$18.500

Memperkaya Rachmat Wildann sejumlah US$7.000

Memperkaya Farid Aljawi sejumlah US$52.500

Memperkaya Ahmad Taufik sejumlah US$126.200

Memperkaya Muzaki Kholis sejumlah US$84.500

Memperkaya Badrusalam sejumlah US$4.500

Memperkaya Muhamad Zaki Yamani sejumlah Rp353.600.000

Memperkaya Amaluddin Wahab sejumlah US$602.600

Memperkaya Syihabbul Muttaqin sejumlah US$493.400

Memperkaya Tauhid Hamdi sejumlah US$20.000

Memperkaya Ali Makki sejumlah US$19.600

Memperkaya Buchori Yusuf sejumlah US$56.000

Memperkaya korporasi yaitu 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sejumlah Rp478.173.058.166,41 (Rp478 miliar)

Memperkaya Koperasi Perahu sejumlah US$26.500

Gimana reaksimu soal berita ini?

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.