Dakwaan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Memperkaya Dirinya US$271,5 Ribu, 313 PIHK Kantongi Rp478,1 Miliar
JPU KPK mengungkap dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 yang merugikan negara Rp622 miliar. Yaqut dituduh menerima Rp4,83 miliar, sementara 313 PIHK turut diuntungkan.

Periskop.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya penerimaan keuntungan finansial tidak sah dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun anggaran 2023–2024. Selain memicu kerugian negara hingga Rp622 miliar, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dituduh mengantongi keuntungan pribadi senilai US$271.500 atau setara Rp4,83 miliar.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah US$271.500,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (11/8).
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan Yaqut tidak bertindak sendiri. Ia beraksi bersama mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Mereka dituding sengaja merekayasa alokasi kuota haji khusus tambahan secara menyimpang untuk menuruti kehendak Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai mekanisme yang berlaku, dengan tujuan mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” ujar jaksa.
Penyimpangan tersebut diduga turut mengalirkan dana dalam jumlah fantastis ke puluhan individu dan entitas bisnis. Eks Stafsus Ishfah Abidal Azis tercatat mengantongi US$5.233.800 dan Rp330 juta.
Secara kelembagaan, pembagian kuota haji khusus tambahan secara ilegal ini memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) hingga mencapai total Rp478,17 miliar serta menyalurkan dana US$26.500 kepada Koperasi Perahu.
Berikut rinciannya:
Memperkaya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex sejumlah US$5.233.800 dan Rp330 juta
Memperkaya Rizky Fisa Abadi sejumlah US$475.000 dan Rp50 juta
Memperkaya Abdul Muhyi sejumlah US$308.500
Memperkaya Ridwan Kurniawan sejumlah US$512.500 dan Rp250 juta
Memperkaya Iyah Nuriyah sejumlah US$70.000
Memperkaya Doddy Suhada sejumlah US$59.500
Memperkaya Kamal sejumlah US$3.000
Memperkaya Adam Fakih Mukodam sejumlah US$3.000
Memperkaya Bambang Sutrisno sejumlah US$80.000
Memperkaya Hud Rifky Assegaf sejumlah US$130.000
Memperkaya Anjas Asmara sejumlah US$30.000
Memperkaya Hafiz sejumlah US$94.600
Memperkaya Makki Abdul Sholeh sejumlah US$5.000
Memperkaya Roy Kurniawan sejumlah US$18.500
Memperkaya Rachmat Wildann sejumlah US$7.000
Memperkaya Farid Aljawi sejumlah US$52.500
Memperkaya Ahmad Taufik sejumlah US$126.200
Memperkaya Muzaki Kholis sejumlah US$84.500
Memperkaya Badrusalam sejumlah US$4.500
Memperkaya Muhamad Zaki Yamani sejumlah Rp353.600.000
Memperkaya Amaluddin Wahab sejumlah US$602.600
Memperkaya Syihabbul Muttaqin sejumlah US$493.400
Memperkaya Tauhid Hamdi sejumlah US$20.000
Memperkaya Ali Makki sejumlah US$19.600
Memperkaya Buchori Yusuf sejumlah US$56.000
Memperkaya korporasi yaitu 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sejumlah Rp478.173.058.166,41 (Rp478 miliar)
Memperkaya Koperasi Perahu sejumlah US$26.500



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.