Sempat Mangkir Alasan Check-Up, Rudi Tanoe Penuhi Panggilan KPK Kasus Korupsi Bansos Beras
KPK memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Rudi Tanoe, terkait dugaan korupsi bansos beras PKH. Sebelumnya ia tiga kali mangkir, kini hadir setelah jadwal pemeriksaan se...

Periskop.id – Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRH), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudi Tanoe, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Rudi Tanoe telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/8) pagi, untuk menjalani pemeriksaan langsung oleh tim penyidik.
“Saudara BRT sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (11/8).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan penyimpangan distribusi bantuan pangan masyarakat.
“Yang bersangkutan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) beras,” ujar Budi.
Kehadiran Rudi Tanoe kali ini berlangsung setelah pihak kuasa hukum mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dari jadwal sebelumnya pada Kamis (6/8). Kuasa hukum Rudi Tanoe, Ricky HP Sitohang, membantah kliennya sengaja mangkir dan menegaskan bahwa ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh jadwal pemeriksaan kesehatan.
“Rabu pagi kami langsung mendatangi KPK membawa surat permohonan penundaan pemeriksaan, berhubung pada hari yang sama Pak Rudi Tanoe melaksanakan check-up kesehatan yang sudah dijadwalkan. Prinsipnya kami kooperatif dan tetap menghormati serta mematuhi hukum yang berlaku,” ujar Ricky HP Sitohang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/8).
Sebelum pemeriksaan hari ini, catatan KPK menunjukkan bahwa Rudi Tanoe sempat tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik, yakni pada 14 Agustus 2025, 28 November 2025, dan 6 Agustus 2026.
Perkara korupsi penyaluran bansos beras Kemensos periode 2020–2021 ini awalnya mengusut klaster pertama dengan kerugian negara sebesar Rp326 miliar. Penyidikan kemudian berkembang hingga mendeteksi indikasi kerugian negara baru sebesar Rp200 miliar yang menyeret nama Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo serta eks petinggi BUMN.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Rudi Tanoe, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.