Periskop.id – Kementerian Agama bersama sejumlah lembaga filantropi menyalurkan bantuan senilai Rp23,5 miliar untuk anak yatim dan penyandang disabilitas dalam perayaan Lebaran Anak Yatim dan Difabel 1448 H.

Program tersebut menjangkau 50.113 anak yatim dan 2.488 penyandang disabilitas di berbagai wilayah Indonesia. Jika ditotal, ada lebih dari 52 ribu penerima manfaat yang tersentuh dalam program kolaborasi lintas sektor ini.

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad mengatakan kekuatan utama program tersebut berada pada kolaborasi banyak pihak. Bantuan tidak hanya dihimpun oleh pemerintah, tetapi juga melibatkan lembaga zakat, lembaga wakaf, dunia usaha, dan masyarakat.

“Kekuatan utama program ini adalah kolaborasi. Ketika pemerintah, lembaga zakat, lembaga wakaf, dunia usaha, dan masyarakat bergerak bersama, manfaat yang dirasakan anak-anak menjadi jauh lebih besar,” ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad, Kamis (25/6).

Penghimpunan dan penyaluran bantuan tersebut melibatkan Baznas, Badan Wakaf Indonesia (BWI), perbankan syariah, serta berbagai Lembaga Amil Zakat Nasional atau Laznas. Total bantuan yang berhasil disalurkan mencapai Rp23.554.782.009.

Dari seluruh provinsi, Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan nilai pendistribusian bantuan terbesar, yakni Rp7.575.980.800. Sementara itu, Rumah Zakat tercatat sebagai lembaga dengan kontribusi pendistribusian terbesar dalam program kolaborasi Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas 2026.

Abu menilai, capaian tersebut menunjukkan kepedulian sosial dapat diperluas jika dikerjakan bersama. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, lembaga zakat, lembaga wakaf, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kunci agar bantuan dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat.

“Kolaborasi ini membuktikan bahwa kepedulian sosial dapat menjadi gerakan bersama yang berdampak luas. Semakin banyak pihak yang terlibat, semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan oleh anak-anak yatim dan penyandang disabilitas di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Namun, Kemenag tidak ingin program ini hanya dipahami sebagai kegiatan pembagian santunan. Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas 2026 dirancang sebagai ekosistem apresiasi dan pemberdayaan terpadu bagi anak yatim dan kelompok difabel.

Tidak Hanya Diposisikan Sebagai Penerima Bantuan

Dalam konsep tahun ini, anak yatim dan penyandang disabilitas tidak hanya diposisikan sebagai penerima bantuan. Mereka diberi ruang untuk belajar, menampilkan bakat, mengasah keterampilan, serta memperlihatkan hasil karya di hadapan publik.

“Kami ingin menghadirkan ruang yang lebih luas bagi anak yatim dan penyandang disabilitas untuk mengekspresikan potensi terbaik mereka. Mereka bukan sekadar penerima manfaat, tetapi bagian penting dari pembangunan sosial keagamaan,” ujar Abu.

Untuk mendukung pendekatan tersebut, kegiatan Lebaran Yatim dan Difabel dikemas dalam lima zona festival. Pertama, Zona Tumbuh sebagai ruang edukasi. Kedua, Zona Berdaya untuk pengembangan kapasitas dan soft skill. Ketiga, Barokah Market sebagai etalase produk pemberdayaan.

Selain itu, terdapat Zona Ekspresi yang menjadi ruang kreativitas dan seni. Ada pula Zona Cahaya yang menjadi area pelelangan karya anak-anak binaan. Skema ini menunjukkan adanya upaya menggeser model bantuan dari sekadar karitatif menuju pemberdayaan berbasis potensi.

Pada tingkat pusat, kegiatan ini melibatkan 14 lembaga dan dihadiri langsung oleh 395 anak yatim serta 55 penyandang disabilitas. Pelaksanaannya juga berlangsung secara nasional dengan partisipasi 34 Kantor Wilayah Kementerian Agama dan ratusan kabupaten/kota.

Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelumnya juga mendorong agar setiap 10 Muharam dijadikan momentum nasional untuk memperkuat kepedulian kepada anak yatim dan penyandang disabilitas. Menurutnya, peringatan tersebut perlu diarahkan menjadi tradisi sosial yang menghadirkan manfaat nyata.

Dalam sambutannya pada kegiatan Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas 1448 H, Menag menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang berpartisipasi.

"Kegiatan ini terselenggara karena begitu banyak partisipasi dari berbagai pihak, mulai dari BAZNAS, BWI, LAZ, LKS, para nazir wakaf, hingga jajaran Kementerian Agama di seluruh Indonesia. Terima kasih atas dukungan semua pihak yang telah bersama-sama menghadirkan kebahagiaan bagi anak-anak yatim dan penyandang disabilitas," ujarnya.

Menag juga menegaskan bahwa Lebaran Yatim tidak seharusnya berhenti sebagai seremoni tahunan.

"Mari kita jadikan tanggal 10 Muharram ini sebagai tradisi baru di Indonesia. Lebaran Yatim harus menjadi momentum untuk membebaskan anak-anak yatim dan kelompok difabel dari berbagai kesulitan hidup yang mereka hadapi," tegasnya.

Mendorong Mustahik Lebih Mandiri dan Berdaya

Gagasan pemberdayaan ini juga sejalan dengan pandangan Baznas. Sebelumnya, Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid menilai perayaan Lebaran Anak Yatim dan Difabel pada 10 Muharam dapat menjadi momentum untuk mendorong mustahik lebih mandiri dan berdaya.

“Tema festival tahun ini sangat tepat karena keadilan sosial bagi anak yatim dan disabilitas sejati tercapai saat kita memberikan mereka ruang untuk bersuara, berkarya, dan memimpin masa depan mereka sendiri,” ujar Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid di Jakarta, Kamis.

Sodik mengatakan dukungan Baznas terhadap kegiatan bertema “Festival Pesan Inklusif dari Jiwa Anak untuk Negeri” menjadi bagian dari perubahan paradigma bantuan sosial. Menurutnya, anak yatim dan penyandang disabilitas perlu dilihat sebagai subjek aktif yang memiliki potensi, bukan sekadar objek belas kasihan.

“Kami berharap kolaborasi Peaceful Muharram ini menjadi titik balik bagi pengelolaan zakat nasional yang berfokus pada pemuliaan martabat kemanusiaan dan penguatan potensi luar biasa yang dimiliki anak-anak kita,” ujarnya.

Konteks perlindungan terhadap anak yatim dan penyandang disabilitas memang masih menjadi pekerjaan besar. Kementerian Sosial pernah mencatat sasaran perlindungan anak yatim, piatu, dan yatim piatu mencapai 4.043.622 anak. Jumlah itu terdiri dari anak yang ditinggal orang tua akibat Covid-19, anak yang diasuh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, serta anak yatim, piatu, dan yatim piatu yang diasuh keluarga tidak mampu.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik dalam publikasi Potret Penyandang Disabilitas di Indonesia berdasarkan Long Form Sensus Penduduk 2020 menyebut prevalensi penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 1,43%. Data tersebut memperlihatkan bahwa penyandang disabilitas membutuhkan kebijakan yang tidak hanya bersifat bantuan sesaat, tetapi juga membuka akses lebih luas pada pendidikan, pekerjaan, mobilitas, dan partisipasi sosial.

Karena itu, penyaluran bantuan Rp23,5 miliar dalam Lebaran Anak Yatim dan Difabel 2026 dapat dibaca sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem sosial keagamaan. Program ini bukan hanya berbicara tentang berapa banyak dana yang dihimpun, tetapi juga bagaimana bantuan tersebut dapat memberi ruang tumbuh bagi anak yatim dan penyandang disabilitas.

Jika konsisten diperluas, model seperti ini dapat menjadi jembatan antara filantropi dan pemberdayaan. Bantuan tetap penting untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi pemberdayaan menjadi kunci agar anak yatim dan penyandang disabilitas punya kesempatan lebih besar untuk mandiri, berkarya, dan terlibat dalam kehidupan sosial secara setara.