iklan periskop
Industri

MIND ID Dorong Legalisasi Tambang Emas Rakyat, Bidik Pasokan Masuk Rantai Formal

MIND ID mendorong legalisasi tambang emas rakyat melalui IPR dan sistem agregator agar produksi dapat dilacak, masuk rantai pasok formal dan meningkatkan penerimaan negara

2 jam yang lalu · 6 mnt baca
MIND ID
Ilustrasi - MIND ID. dok. Periskop.id/ AI Generated Image
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID mendorong tambang emas rakyat yang belum legal masuk ke skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Formalisasi dinilai penting bukan hanya untuk memberi kepastian hukum kepada penambang, tetapi juga memastikan emas hasil tambang dapat dilacak, masuk ke rantai pasok resmi, dan memberi nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin mengatakan, transformasi tersebut membutuhkan harmonisasi regulasi dan pembinaan teknis terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup pada pertambangan rakyat.

“Kami mendorong transformasi proses formalisasi pertambangan rakyat menjadi IPR,” ujar Maroef dalam MINDialogue bertema “Komoditas untuk Negeri: Strategi Penguatan Cadangan Mineral untuk Stabilitas dan Kedaulatan Ekonomi RI” di Jakarta, Rabu (12/8).

Dorongan MIND ID sejalan dengan agenda pemerintah dan DPR yang dalam beberapa bulan terakhir terus membahas percepatan legalisasi pertambangan rakyat. Komisi XII DPR pada Januari 2026 menegaskan IPR dapat diberikan kepada perseorangan maupun koperasi di dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dengan luas maksimal lima hektare untuk perseorangan dan 10 hektare bagi koperasi. Proses perizinannya telah menggunakan sistem Online Single Submission (OSS).

Emas Rakyat Sulit Masuk Pemurnian Resmi

Maroef menilai persoalan besar pada pertambangan emas rakyat saat ini bukan hanya status izin, tetapi juga belum adanya sistem traceability atau keterlacakan yang terintegrasi.

Tanpa informasi yang jelas mengenai asal material, volume produksi dan jalur penjualan, emas hasil tambang rakyat berisiko berada di luar rantai pasok resmi. Kondisi tersebut membuat material lebih sulit diterima fasilitas pemurnian dengan standar internasional.

“Sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara dan nilai tambah domestik, dan juga kedaulatan Indonesia,” ujar Maroef.

Persoalan keterlacakan memang menjadi salah satu standar utama perdagangan emas internasional. London Bullion Market Association (LBMA) mewajibkan sistem traceability mencatat dan menjaga informasi rantai pasok untuk setiap lot emas tambang maupun material lain yang masuk ke fasilitas pemurnian.

LBMA juga secara khusus mendorong formalisasi artisanal and small-scale mining (ASM) agar emas dari pertambangan skala kecil dapat masuk ke pasar resmi. Organisasi itu mencatat pertambangan rakyat dan skala kecil menyumbang sekitar 20% produksi emas global, tetapi kurang dari 2% yang mengalir secara langsung ke rantai Good Delivery formal.

Dalam ekosistem MIND ID, PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) memiliki fasilitas pemurnian logam mulia yang menjadi satu-satunya fasilitas pemurnian emas Indonesia yang masuk dalam Good Delivery List LBMA.

Agregator Diusulkan Jadi Penghubung Tambang Rakyat

Untuk memperbaiki rantai tersebut, MIND ID mengusulkan pemisahan peran antara penambangan dan pengolahan.

Dalam skema yang disampaikan Maroef, IPR difokuskan pada aktivitas penambangan oleh masyarakat. Setelah itu, bijih atau material emas disalurkan melalui agregator berbadan hukum yang menjadi penghubung menuju fasilitas pengolahan dan pemurnian resmi.

“Kehadiran agregator ini berfungsi untuk menjamin keterlacakan rantai pasok melalui sistem formal,” kata Maroef.

Model agregator juga dikenal dalam pengembangan rantai pasok emas rakyat internasional. LBMA menyebut agregator yang kredibel perlu berbadan hukum, mampu menunjukkan sumber material, serta memastikan volume emas yang dijual dapat direkonsiliasi dengan material yang berasal dari penambang rakyat.

Bagi MIND ID, mekanisme tersebut dapat menjadi jalan agar produksi yang selama ini tersebar dan sulit dilacak dapat diarahkan menuju pasar formal. Pasokan tambahan kemudian dapat mendukung fasilitas pemurnian serta industri hilir emas dalam negeri.

MIND ID sendiri tengah memperkuat rantai emas domestik. ANTAM dan PT Freeport Indonesia sebelumnya menyepakati pasokan 30 ton emas dengan kemurnian 99,99% per tahun, sementara fasilitas Precious Metals Refinery Freeport mempunyai kapasitas pemurnian sekitar 50 ton emas per tahun.

Pada April 2026, MIND ID juga memulai proyek fasilitas produksi logam mulia baru ANTAM di kawasan JIIPE Gresik dengan kapasitas hingga 30 ton emas atau sekitar lima juta keping per tahun. Proyek tersebut menjadi bagian dari strategi memperkuat rantai hilirisasi emas domestik.

Indonesia Punya 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat

Peluang legalisasi sebenarnya telah tersedia melalui penetapan WPR. Sebagai gambaran, Kementerian ESDM pada Maret 2024 mencatat pemerintah telah menetapkan 1.215 WPR dengan luas total 66.593,18 hektare. Namun, pada saat itu baru 82 IPR yang telah diterbitkan dengan luas keseluruhan 62,31 hektare.

Data tersebut menunjukkan masih lebarnya kesenjangan antara wilayah yang telah disediakan untuk pertambangan rakyat dengan jumlah izin yang benar-benar diterbitkan. Pada 2026, DPR masih menyoroti rumitnya proses perizinan di sejumlah daerah dan meminta pemerintah mempercepat penetapan serta penyederhanaan mekanisme WPR dan IPR.

Ketua Bidang Lingkungan Hidup MN-KAHMI Nasyirul Falah Amru sebelumnya juga menilai legalisasi merupakan cara untuk mengeluarkan masyarakat dari area abu-abu hukum sekaligus memperkuat pengawasan lingkungan.

"Negara harus memberikan ruang legal yang jelas agar masyarakat memperoleh perlindungan, akses pembinaan, sekaligus tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan, serta agar penambangan ilegal bisa ditanggulangi,” kata Gus Falah pada Mei 2026.

Gunung Botak Jadi Contoh Tantangan Formalisasi

Tantangan legalisasi terlihat pada pertambangan emas Gunung Botak di Kabupaten Buru, Maluku. Pemerintah daerah telah mengarahkan pengelolaannya melalui pola IPR, tetapi praktik pertambangan tanpa izin masih ditemukan.

Kementerian ESDM pada Juni 2026 menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam dugaan pertambangan emas tanpa izin di kawasan tersebut. Pemerintah menegaskan penegakan hukum dilakukan bersamaan dengan upaya mendukung model IPR untuk memastikan pertambangan memberikan manfaat kepada masyarakat lokal.

Kasus lain juga menunjukkan permintaan legalisasi datang dari daerah. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pada Juli 2026 meminta Kementerian ESDM mempercepat WPR sebagai solusi terhadap aktivitas tambang emas tanpa izin, sementara Pemerintah Provinsi Banten tengah menyusun pedoman pengelolaan untuk 11 blok WPR yang mencakup komoditas emas, pasir besi dan batu besi.

Situasi tersebut memperlihatkan legalisasi tidak dapat hanya berhenti pada penerbitan izin. Pemerintah tetap membutuhkan pembinaan teknis, pengendalian lingkungan, keselamatan kerja, pengawasan produksi hingga mekanisme pembelian hasil tambang agar IPR tidak menjadi formalitas administratif.

Emas Lebih Sulit Diawasi Dibanding Nikel dan Timah

Maroef menilai penataan emas menghadapi tantangan berbeda dibandingkan komoditas lain karena lokasi pertambangannya tersebar luas.

“Timah dan nikel ini gampang dideteksi karena terkonsentrasi. Timah di daerah Bangka Belitung dan sebagian di Kepulauan Riau, sementara nikel di Sulawesi sampai Maluku,” ucap Maroef.

Sebaliknya, potensi dan aktivitas pertambangan emas terdapat di banyak wilayah, mulai Sumatra hingga Papua.

“Semua tanah kita ada emasnya. Susah untuk mengontrol kekayaan sumber daya alam mineral emas. Di utara Kalimantan sampai ke selatan Pulau Jawa juga bisa mendapat emas,” kata Maroef.

Penyebaran tersebut membuat sistem keterlacakan menjadi semakin penting. Formalisasi IPR memungkinkan pemerintah mengetahui siapa yang menambang, dari lokasi mana material berasal, berapa produksinya, hingga ke mana hasil tambang dijual.

MIND ID meyakini apabila penataan dilakukan sejak hulu dan dilanjutkan dengan agregator resmi di tingkat menengah, lebih banyak emas rakyat dapat masuk ke fasilitas pengolahan yang legal. Dampaknya diharapkan tidak hanya meningkatkan pasokan bahan baku untuk hilirisasi, tetapi juga memperbesar penerimaan negara, memperkuat kontrol lingkungan dan memastikan nilai ekonomi emas tidak keluar melalui rantai perdagangan yang tidak tercatat.

Dengan demikian, legalisasi yang didorong MIND ID bukan sekadar mengubah status tambang ilegal menjadi berizin. Tantangan yang lebih besar adalah membentuk rantai emas rakyat yang dapat dilacak dari lokasi tambang hingga fasilitas pemurnian, sekaligus memastikan masyarakat tetap menjadi penerima manfaat utama.

 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Maroef Sjamsoeddin, MIND ID, pertambangan, dan tambang emas dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.