Periskop.id - Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (29/8) terus mengalami kenaikan sejak 26 Agustus. Hari ini meroket Rp20.000 dari semula Rp1.944.000 menjadi Rp1.964.000 per gram.

‎Adapun harga jual kembali (buyback) sebesar Rp1.790.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk non-NPWP.

‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.032.000.

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.964.000.

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.868.000.

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.777.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.595.000.

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp19.135.000.

‎- Harga emas 25 gram: Rp47.712.000.

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp95.345.000.

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp190.612.000.

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp476.265.000.

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp952.320.000.

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.904.600.000.

‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.