Periskop.id - Dokter anak ahli tumbuh kembang pediatri sosial Prof. Dr. dr. Rini Sekartini, Sp.A, Subsp.T.K.P.S(K) menyampaikan, aparan gawai secara berlebihan dapat mempengaruhi kemampuan berbicara dan bersosialisasi pada anak usia balita.

Menurut Guru Besar Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial Departemen Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu, dalam praktik klinis, masalah kemampuan berbicara dan bersosialisasi sering ditemukan pada anak-anak dengan paparan gawai berlebihan sejak usia dini.

"Yang sering terjadi adanya keterlambatan bicara dan kesulitan sosialisasi dengan teman sebaya," kata dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) itu seperti dilansir Antara, Senin (30/3). 

Ia menjelaskan, fase yang penting dalam perkembangan kemampuan berbahasa dan berinteraksi sosial terjadi pada usia balita. Pada fase ini, anak-anak membutuhkan stimulasi berupa komunikasi dua arah intens dengan orang tua dan orang-orang di lingkungan sekitarnya.​​​

Kebutuhan stimulasi tersebut bisa tidak terpenuhi kalau anak-anak dibiarkan lebih banyak bermain menggunakan gawai. "Tidak ada stimulasi dua arah dengan penggunaan gawai. Anak hanya mengulang yang didengar, suara atau kata-katanya," jelasnya.

Ia menjelaskan, anak-anak yang lebih banyak bermain menggunakan gawai akan lebih banyak meniru tanpa memahami konteks komunikasi, sehingga kemampuan berbahasa mereka tidak berkembang secara optimal.

Kalau berlangsung dalam jangka waktu lama, maka kondisi tersebut bisa mempengaruhi aspek perkembangan anak yang lain seperti kemampuan bersosialisasi dan belajar.

PP Tunas
Karena itu, IDAI mendukung penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan peraturan turunan PP Tunas untuk membatasi anak-anak berusia di bawah 16 tahun mengakses platform digital berisiko tinggi.

Menurut peraturan yang diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 itu, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang dinilai berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox harus dinonaktifkan.

Pemerintah membatasi akses anak ke platform digital berisiko tinggi, guna melindungi anak dari dampak negatif paparan konten dan interaksi digital yang tidak sesuai dengan usia dan tahapan perkembangan mereka.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah akan menegakkan hukum dengan tegas terhadap platform media sosial yang terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

"Kementerian Komunikasi dan Digital akan melakukan penegakan hukum termasuk di dalamnya memblokir semua platform yang tidak ikut di PP Tunas," kata Menkum RI Supratman Andi Agtas di Kota Padang, Senin.