Periskop.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang mengkaji peluang pemberian insentif bagi dokter umum dan dokter gigi yang bertugas di Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan atau DTPK. Langkah ini disiapkan sebagai bagian dari upaya memperbaiki kesejahteraan, perlindungan, dan pemerataan tenaga kesehatan di daerah yang selama ini masih sulit mendapat layanan medis memadai.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah sebelumnya sudah menjalankan skema insentif untuk dokter spesialis di daerah prioritas. Kini, Kemenkes mulai mempertimbangkan apakah pendekatan serupa dapat diperluas kepada dokter umum dan dokter gigi di DTPK.

"Untuk masalah insentif, kita sudah berhasil memberikan 30 juta insentif per bulan untuk 1.370 dokter spesialis. Sekarang kita sedang mengkaji apakah kita bisa melakukan hal yang sama untuk dokter umum dan dokter gigi di daerah-daerah yang DTPK," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat bersama DPR di Jakarta, Kamis (25/6). 

Kebijakan ini menjadi penting karena dokter umum dan dokter gigi merupakan garda depan layanan kesehatan dasar. Mereka bekerja paling dekat dengan masyarakat, terutama melalui puskesmas, klinik, dan fasilitas kesehatan primer.

Kesenjangan Pendapatan Jadi Sorotan

Dalam rapat tersebut, Budi menyoroti sejumlah persoalan besar tenaga kesehatan di Indonesia. Masalah itu mencakup beban kerja, distribusi yang tidak merata, kesenjangan pendapatan, perbedaan jalur karier antara layanan primer dan rumah sakit, serta perundungan di lingkungan kedokteran.

Menurut Budi, kesenjangan pendapatan antar-dokter di Indonesia sangat besar. Ada dokter yang bisa memperoleh penghasilan sangat tinggi, tetapi ada pula yang hanya mendapat pendapatan sangat kecil.

"Ada yang dapatnya ordernya sebulan miliaran, ada yang dapat sebulan, ada yang kita sering dengar seperti tukang parkir yang ratusan ribu. Ini adalah salah satu bidang dimana gapnya tinggi sekali," kata Budi.

Ia mencontohkan, tunjangan dokter spesialis di Kabupaten Bone sebesar Rp3 juta, sementara di Mahakam Ulu bisa mencapai Rp80 juta. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa kemampuan fiskal daerah dan kebijakan lokal sangat berpengaruh terhadap penghasilan tenaga medis.

Karena itu, Kemenkes akan berkolaborasi dengan kementerian terkait untuk mencari solusi atas ketimpangan tersebut. Pemerintah pusat dinilai perlu masuk lebih aktif karena tidak semua daerah mampu memberikan insentif yang layak.

Distribusi Dokter Masih Tidak Merata

Budi menegaskan persoalan tenaga kesehatan tidak hanya terkait pendapatan. Masalah lain yang sama pentingnya adalah distribusi. Di satu sisi, sejumlah wilayah kekurangan dokter. Di sisi lain, ada dokter muda yang kesulitan masuk ke fasilitas kesehatan karena posisi praktik sudah terisi dokter lama.

"Kalo kita bisa mendistribusikan ini dengan lebih baik. Itu sebabnya kan ada dokter yang Surat Izin Praktek (SIP)nya 3, ada dokter muda mau masuk gak bisa karena SIP-nya sudah terisi oleh dokter-dokter yang lama. Padahal dokter-dokter yang lama itu mungkin kerjanya gak perlu di rumah sakitnya," tuturnya. 

Menurut Budi, kondisi ini membuat kesempatan dokter muda menjadi terbatas, terutama di rumah sakit atau fasilitas yang sudah dipenuhi dokter senior. Ia menyebut ada dokter lama yang penghasilannya bisa mencapai ribuan kali lipat dibandingkan dokter baru.

Budi melanjutkan, kondisi tersebut akan dibenahi kembali. Pemerataan distribusi dokter menjadi penting agar layanan kesehatan lebih adil, sekaligus membuka ruang kerja bagi tenaga medis muda.

Layanan Primer Jangan Jadi “Kasta Kedua”

Selain insentif dan distribusi, Budi juga menyoroti perbedaan karier antara tenaga kesehatan yang bekerja di layanan primer dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit.

Isu ini mencuat setelah viralnya unggahan di media sosial yang menggambarkan banyak dokter ingin bekerja di rumah sakit karena karier di layanan primer dianggap kurang menarik.

“Bahwa kejadian itu terjadi dan itu harus kita selesaikan. Agar karir dokter-dokter, tenaga medis, tenaga kesehatan yang bekerja di layanan primer itu tidak menjadi kasta yang lebih rendah dibandingkan dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di layanan sekunder,” ucap Budi.

Pernyataan ini menyentuh masalah mendasar sistem kesehatan. Selama layanan primer dianggap kurang menjanjikan dari sisi pendapatan, jenjang karier, fasilitas, dan prestise, maka banyak tenaga kesehatan akan lebih memilih rumah sakit atau kota besar.

Padahal, layanan primer adalah pintu pertama masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan. Jika puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama kekurangan dokter atau dokter gigi, maka penyakit sederhana bisa terlambat ditangani, rujukan ke rumah sakit meningkat, dan beban sistem kesehatan menjadi lebih berat.

Insentif Dokter Spesialis Jadi Model Awal

Kajian insentif untuk dokter umum dan dokter gigi muncul setelah pemerintah menjalankan tunjangan khusus bagi dokter spesialis di DTPK. Kebijakan itu diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di DTPK.

Dalam tahap awal, tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan diberikan kepada dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di wilayah DTPK.

Sebelumnya, Budi menyebut insentif untuk dokter spesialis ditujukan untuk menarik tenaga medis ke daerah yang kekurangan layanan. “Dokter spesialis yang mau bekerja di daerah terpencil kita beri tambahan Rp30 juta per bulan,” serunya. 

Ia juga menegaskan penempatan dokter spesialis tidak cukup hanya diberi uang, tetapi perlu ditopang fasilitas yang membuat mereka bisa bekerja dengan nyaman dan efektif.

“Kita tidak hanya kasih uang, tapi juga rumah dan fasilitas supaya mereka nyaman bekerja di daera,” ujarnya.

Kebijakan untuk dokter spesialis ini menjadi contoh bahwa insentif finansial dapat dipakai sebagai alat afirmasi untuk daerah sulit. Namun, jika ingin diperluas ke dokter umum dan dokter gigi, pemerintah perlu menghitung kebutuhan anggaran, kriteria penerima, lokasi prioritas, serta mekanisme pengawasan.

Dokter Umum dan Dokter Gigi Jadi Garda Depan

Jika insentif diperluas, sasaran dokter umum dan dokter gigi di DTPK memiliki alasan kuat. Dokter umum merupakan tenaga medis yang menjadi kontak pertama masyarakat dengan sistem kesehatan. Mereka menangani keluhan awal, pemeriksaan dasar, pengobatan, pencegahan penyakit, dan rujukan jika pasien membutuhkan spesialis.

Sementara dokter gigi juga menjadi kebutuhan penting di fasilitas primer. Masalah kesehatan gigi dan mulut di Indonesia masih besar, tetapi akses ke dokter gigi belum merata.

Kemenkes pernah mencatat masih banyak puskesmas belum memiliki dokter gigi. Kondisi tersebut banyak terjadi di wilayah Indonesia timur dan daerah dengan akses terbatas.

Menkes Budi sebelumnya juga mengingatkan pentingnya lulusan dokter gigi masuk ke layanan primer dan tidak hanya menumpuk di kota besar.

“Para dokter gigi, masuklah ke Puskesmas, jangan hanya di kota-kota besar saja,” kata Menkes.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa dokter gigi tidak bisa dipandang sebagai pelengkap. Pelayanan gigi dan mulut merupakan bagian dari kesehatan dasar masyarakat, terutama anak-anak, lansia, dan kelompok rentan.

Kekurangan Nakes di Puskesmas Masih Nyata

Data Kemenkes menunjukkan kekurangan tenaga kesehatan di fasilitas primer masih menjadi pekerjaan besar. Dalam Rencana Aksi Kegiatan Direktorat Penyediaan SDM Kesehatan, per Mei 2025 terdapat 10.212 puskesmas terdaftar. Dari jumlah itu, 424 puskesmas atau 4,15% belum memiliki dokter.

Selain itu, terdapat kekurangan dokter gigi di 2.743 puskesmas. Kekurangan juga terjadi pada tenaga sanitasi lingkungan, ahli teknologi laboratorium medis, ahli gizi, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, tenaga farmasi, bidan, dan perawat.

Data tersebut memperlihatkan bahwa layanan primer masih menghadapi persoalan distribusi tenaga kesehatan. Jika puskesmas belum memiliki dokter atau dokter gigi, akses masyarakat terhadap layanan dasar menjadi tidak ideal.

Bagi daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan, persoalannya lebih kompleks. Tenaga kesehatan tidak hanya menghadapi keterbatasan fasilitas, tetapi juga jarak, transportasi, ketersediaan tempat tinggal, keamanan, beban kerja, dan akses pendidikan keluarga.

Karena itu, insentif finansial bisa menjadi daya tarik awal, tetapi tidak cukup jika tidak disertai dukungan fasilitas dan jalur karier yang jelas.

Insentif Bukan Satu-satunya Solusi

Pemberian insentif kepada dokter umum dan dokter gigi di DTPK perlu dilihat sebagai bagian dari paket kebijakan yang lebih luas. Jika hanya memberi tambahan penghasilan tanpa memperbaiki sistem kerja, retensi tenaga kesehatan bisa tetap bermasalah.

Tenaga kesehatan di daerah sulit membutuhkan fasilitas kerja yang memadai, alat kesehatan dasar, obat-obatan, sistem rujukan, akses pelatihan, tempat tinggal, perlindungan keamanan, serta kepastian karier.

Budi sebelumnya juga menekankan penempatan dokter harus dibarengi kesiapan alat kesehatan. “Percuma kita kirim dokter spesialis kalau alatnya tidak ada. Jadi alat dan SDM harus jalan barengn,” tegas Budi.

Logika yang sama berlaku untuk dokter umum dan dokter gigi. Dokter umum tidak bisa bekerja optimal tanpa obat, alat pemeriksaan dasar, laboratorium sederhana, ambulans, dan sistem rujukan. Dokter gigi juga membutuhkan kursi gigi, alat sterilisasi, bahan habis pakai, dan dukungan tenaga pendamping.

Pengembangan Karier Harus Diperjelas

Salah satu poin penting dalam kajian Kemenkes adalah pengembangan karier. Selama ini, layanan primer sering dianggap kurang menjanjikan dibandingkan rumah sakit, baik dari sisi pendapatan maupun jenjang profesional.

Jika pemerintah ingin dokter umum dan dokter gigi bertahan di DTPK, maka karier mereka harus dibuat menarik. Misalnya melalui prioritas pendidikan lanjutan, pelatihan berjenjang, akses beasiswa, poin karier, afirmasi untuk pendidikan spesialis, serta penghargaan bagi tenaga kesehatan yang lama bertugas di daerah sulit.

Tanpa insentif karier, tenaga kesehatan bisa menjadikan DTPK hanya sebagai tempat singgah sementara. Setelah mendapat pengalaman atau kesempatan lain, mereka akan pindah ke kota atau rumah sakit yang menawarkan penghasilan dan masa depan lebih jelas.

Karena itu, pembenahan layanan primer harus menggabungkan tiga hal: insentif uang, dukungan kerja, dan jalan karier.

Mengatasi Ketimpangan Butuh Kerja Lintas Kementerian

Budi mengatakan Kemenkes akan berkolaborasi dengan kementerian terkait untuk mengatasi kesenjangan pendapatan dan distribusi dokter. Kolaborasi ini penting karena persoalan tenaga kesehatan tidak hanya berada di bawah Kemenkes.

Insentif dan tunjangan berkaitan dengan anggaran negara, kemampuan fiskal daerah, kebijakan ASN, dan sistem kepegawaian. Penempatan dokter berkaitan dengan pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dan regulasi praktik. Pengembangan karier berkaitan dengan pendidikan, beasiswa, rumah sakit pendidikan, dan organisasi profesi.

Karena itu, kebijakan insentif dokter umum dan dokter gigi di DTPK perlu dirancang bersama agar tidak berhenti sebagai program jangka pendek.

Jika berhasil, kebijakan ini dapat memperkuat layanan primer di daerah sulit, mengurangi kesenjangan akses kesehatan, dan membuat masyarakat tidak selalu harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapat layanan dasar.

Pada akhirnya, pemerataan dokter bukan hanya soal menempatkan tenaga medis di peta. Yang lebih penting adalah memastikan mereka bisa bekerja layak, bertahan, berkembang, dan memberi layanan yang setara bagi warga di daerah paling jauh.