Periskop.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa proses revisi Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang dipicu oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kemungkinan akan dibahas bersamaan dengan Undang-Undang tentang Perumahan.
Supratman menjelaskan bahwa Kementerian Hukum telah mengantisipasi putusan MK tersebut bersama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang memang sedang mempersiapkan UU Perumahan.
"Nah karena ada putusan MK yang baru, mungkin akan dibahas bersamaan dengan Undang-Undang tentang Tapera," kata Supratman, di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (30/9), seperti dilaporkan Antara.
Status Inkonstitusional Bersyarat
Sebelumnya, MK telah mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Keputusan ini secara efektif menjadikan kepesertaan Tapera tidak lagi wajib.
Dalam sidang pengucapan putusan pada Senin, MK menyatakan bahwa pasal inti dari UU Tapera, yaitu Pasal 7 ayat (1), bertentangan dengan konstitusi, yang berkonsekuensi yuridis pada pasal-pasal lainnya.
“Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang, sebagaimana amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024.
Target Waktu Penataan Ulang
Menkum Supratman menyebutkan bahwa dengan status inkonstitusional bersyarat yang diberikan MK, pemerintah dan DPR memiliki waktu selama dua tahun untuk menata kembali persoalan tabungan perumahan ini.
"Karena dinyatakan sebagai putusan yang inskonstitusional bersyarat, maka kita masih punya waktu dua tahun untuk membenahi itu, tapi mudah-mudahan lebih cepat," katanya.
Berdasarkan keputusan DPR, ia juga menambahkan bahwa UU Perumahan sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026. Hal ini memperkuat kemungkinan pembahasan revisi UU Tapera dan UU Perumahan secara terintegrasi.
Tinggalkan Komentar
Komentar