Periskop.id - PT Kereta Api Indonesia atau KAI mencatat 134 kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang sepanjang Januari hingga 22 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 118 kejadian atau sekitar 88 persen dipicu tindakan pengguna jalan yang menerobos perlintasan.
KAI meminta masyarakat lebih disiplin saat melintasi perlintasan sebidang, terutama pada masa libur sekolah 2026 ketika mobilitas masyarakat cenderung meningkat. Perusahaan menilai satu keputusan terburu-buru di perlintasan dapat berujung fatal, bukan hanya bagi pengendara, tetapi juga bagi penumpang kereta, petugas, dan warga di sekitar jalur. "Berdasarkan data KAI 22 Juni 2026, terdapat 134 kecelakaan di perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, 118 kejadian atau 88 persen dipicu tindakan menerobos," kata Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba dalam keterangan di Jakarta, Kamis (25/6).
Selain tindakan menerobos, penyebab lain kecelakaan adalah kendaraan mogok sebanyak tujuh kejadian, serta palang pintu terlambat atau tidak tertutup sebanyak enam kejadian.
Dampak kecelakaan di perlintasan sebidang sepanjang periode tersebut tidak kecil. KAI mencatat 113 korban, terdiri atas 48 orang meninggal dunia, 29 orang luka berat, dan 36 orang luka ringan.
Dari sisi kendaraan, terdapat 134 unit kendaraan terdampak. Rinciannya, 77 unit motor atau 57 persen dan 57 unit mobil atau 43%.
Data tersebut memperlihatkan pengguna sepeda motor menjadi kelompok yang paling banyak terdampak. Namun, risiko juga tetap tinggi bagi mobil, terutama ketika kendaraan mogok atau pengemudi tetap memaksa melintas saat sinyal sudah berbunyi.
KAI juga mencatat kecelakaan terjadi baik di perlintasan berpintu maupun tanpa pintu. Sebanyak 62 kejadian atau 46% terjadi di perlintasan berpintu, sedangkan 72 kejadian atau 54% terjadi di perlintasan tanpa pintu.
Angka ini menunjukkan bahwa keberadaan palang pintu tidak otomatis membuat perlintasan aman jika pengguna jalan tetap mengabaikan isyarat keselamatan.
Berhenti Sejenak Bisa Selamatkan Nyawa
Anne mengingatkan, perlintasan sebidang merupakan titik temu antara jalan raya dan jalur kereta api. Di titik tersebut, disiplin pengguna jalan menjadi faktor penentu keselamatan. "KAI mengajak pengguna jalan membangun kebiasaan selamat yaitu berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, dengarkan sekitar, patuhi isyarat, lalu melintas setelah benar-benar aman," ujar Anne.
Menurut KAI, palang pintu yang terbuka tidak berarti pengguna jalan bisa langsung melintas tanpa kewaspadaan. Setiap pengendara tetap wajib berhenti sejenak, menengok kanan dan kiri, mendengarkan kondisi sekitar, serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat.
Sebaliknya, palang pintu yang tertutup adalah perintah untuk berhenti. Pengendara diminta tidak mencari celah untuk melintas ketika palang mulai menutup, sirine berbunyi, atau petugas memberi isyarat berhenti. “Bila palang mulai menutup, sirine berbunyi, atau petugas memberi isyarat berhenti, jangan mencari celah,” kata Anne menegaskan.
KAI menekankan kereta api memiliki karakter berbeda dari kendaraan jalan raya. Kereta berjalan di jalur khusus dan membutuhkan jarak pengereman yang panjang. Karena itu, masinis tidak bisa menghentikan kereta secara mendadak ketika ada kendaraan menerobos di perlintasan.
Anne menjelaskan, kendaraan yang menerobos perlintasan berada pada risiko sangat tinggi. Satu keputusan yang tampak singkat dapat berdampak panjang bagi banyak pihak.
Risiko itu tidak hanya menimpa pengendara yang menerobos. Kecelakaan di perlintasan juga bisa mengganggu perjalanan kereta, membahayakan pelanggan, menimbulkan trauma bagi petugas dan masinis, serta berdampak pada masyarakat di sekitar lokasi.
Karena itu, KAI mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan tidak bisa hanya mengandalkan petugas atau palang pintu. Keputusan akhir tetap ada pada pengguna jalan.
Angka Kecelakaan Turun, tapi Korban Jiwa Tetap Alarm
Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025, jumlah kecelakaan perlintasan sebidang turun dari 138 kejadian menjadi 134 kejadian atau turun sekitar tiga persen.
Kendaraan terdampak juga turun dari 144 unit menjadi 134 unit atau turun tujuh persen. Sementara jumlah korban turun dari 151 orang menjadi 113 orang, atau menurun sekitar 25%.
Meski trennya membaik, KAI menilai jumlah korban meninggal tetap menjadi alarm serius. Sebab, 48 orang meninggal dunia hanya dalam waktu kurang dari enam bulan.
“Angka penurunan menunjukkan upaya keselamatan berjalan, namun satu nyawa saja terlalu berharga untuk dipertaruhkan karena terburu-buru. Lebih baik kehilangan satu atau dua menit di perlintasan daripada kehilangan masa depan keluarga,” kata Anne.
Pernyataan itu menegaskan, penurunan statistik belum cukup menjadi alasan untuk merasa aman. Selama masih ada pengendara yang menerobos, potensi kecelakaan tetap terbuka.
KAI kembali menekankan, palang pintu merupakan alat bantu keselamatan, bukan jaminan mutlak. Karena itu, pengendara tetap wajib melakukan pengecekan mandiri sebelum melintas.
Di banyak kasus, kecelakaan terjadi bukan karena tidak ada palang, tetapi karena pengguna jalan mengabaikan peringatan. Ada yang tetap memaksa lewat saat sirine berbunyi. Ada yang menerobos saat palang mulai turun. Ada pula yang berhenti terlalu dekat dengan jalur rel.
Padahal, di perlintasan sebidang, waktu beberapa detik bisa menentukan keselamatan. Kereta api memiliki prioritas perjalanan dan tidak bisa menghindar seperti kendaraan lain.
Karena itu, kebiasaan berhenti, melihat, dan mendengarkan harus menjadi standar setiap kali melintasi rel, baik di perlintasan resmi, perlintasan berpintu, maupun perlintasan tanpa pintu.
Kewajiban Pengguna Jalan Diatur Undang-Undang
Kewajiban berhenti di perlintasan sebidang bukan sekadar imbauan moral. Aturan itu juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 114 mengatur, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain. Pengemudi juga wajib mendahulukan kereta api.
Pelanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000 sesuai Pasal 296 UU LLAJ. Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Artinya, pengguna jalan tidak memiliki alasan untuk memaksakan diri ketika kereta akan melintas. Dari sisi keselamatan maupun hukum, kereta api harus didahulukan.
Selain kampanye disiplin, KAI juga menjalankan penanganan fisik di perlintasan sebidang. Hingga 22 Juni 2026 pukul 16.00 WIB, KAI mencatat realisasi penutupan dan penyempitan perlintasan mencapai 226 penanganan dari program 177 titik, atau setara 128%.
Rinciannya, 136 penutupan perlintasan liar, 29 penutupan perlintasan terdaftar, 43 penyempitan perlintasan liar, dan 18 penyempitan perlintasan terdaftar.
Penutupan dan penyempitan perlintasan dilakukan bersama pemangku kepentingan terkait untuk mengurangi titik rawan. Langkah ini penting karena semakin banyak titik perpotongan antara jalan dan rel, semakin besar pula potensi konflik antara perjalanan kereta dan kendaraan.
Namun, kebijakan penutupan perlintasan juga perlu dibarengi dengan penyediaan akses alternatif yang layak. Jika akses warga terputus tanpa solusi, masyarakat bisa kembali membuka perlintasan liar.
Karena itu, penanganan perlintasan sebidang harus melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, Kementerian Perhubungan, masyarakat sekitar, dan pengelola jalan.
Perlintasan Liar Masih Jadi Pekerjaan Rumah
KAI sebelumnya mencatat masih banyak perlintasan sebidang yang perlu ditangani. Dari total ribuan perlintasan, sebagian masih tidak dijaga dan menjadi titik rawan.
Dalam laporan sebelumnya, KAI menyebut sepanjang 2023 hingga 24 Mei 2026 terjadi lebih dari 1.000 kecelakaan di perlintasan sebidang dengan korban hampir seribu orang. Sekitar 80 persen kecelakaan terjadi di perlintasan yang tidak dijaga, sementara 88% insiden dipicu perilaku pengguna jalan yang tetap menerobos ketika kereta akan melintas.
Data ini memperlihatkan dua persoalan utama. Pertama, masih ada terlalu banyak titik perlintasan yang berisiko. Kedua, perilaku pengguna jalan masih menjadi faktor dominan.
Karena itu, solusi harus berjalan dari dua arah. Infrastruktur perlintasan perlu ditata, dan perilaku masyarakat harus berubah.
KAI secara khusus mengingatkan pentingnya disiplin saat masa libur sekolah 2026. Pada periode ini, mobilitas masyarakat biasanya meningkat karena perjalanan keluarga, wisata, kunjungan antarkota, dan aktivitas rekreasi.
Mobilitas yang meningkat dapat membuat lalu lintas di sekitar perlintasan lebih padat. Dalam situasi padat, pengendara sering tergoda untuk mengambil risiko, termasuk menerobos palang atau berhenti terlalu dekat dengan rel.
KAI mengingatkan bahwa perjalanan liburan seharusnya tidak berubah menjadi tragedi. Berhenti beberapa saat di perlintasan jauh lebih aman dibanding memaksakan diri demi menghemat satu atau dua menit.
Keselamatan Butuh Kolaborasi
KAI menyatakan, keselamatan di perlintasan sebidang tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak. Pengguna jalan harus disiplin. Pemerintah daerah perlu menata akses. Kepolisian perlu menegakkan aturan. Masyarakat perlu melaporkan perlintasan liar atau kondisi berbahaya. Operator kereta perlu terus melakukan edukasi dan koordinasi.
Perlintasan sebidang adalah ruang bersama. Ketika satu pihak lalai, dampaknya bisa menyentuh banyak orang.
Karena itu, kampanye keselamatan perlu dilakukan terus-menerus, bukan hanya setelah terjadi kecelakaan besar. Edukasi di sekolah, komunitas pengendara, pengemudi angkutan umum, ojek daring, sopir logistik, dan warga sekitar jalur rel perlu diperkuat.
Bisa dibilang, palang pintu adalah alat bantu, bukan jaminan mutlak. Keputusan berhenti tetap berada di tangan pengguna jalan. Di perlintasan sebidang, satu tindakan menerobos bisa mengubah perjalanan biasa menjadi tragedi.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar