iklan periskop
Nasional

Kemenhut Bongkar Modus Jual Beli Hutan Lindung di Luwu Timur

Kemenhut membongkar modus jual beli garapan ilegal di hutan lindung Luwu Timur. Tiga orang diamankan dan terancam 10 tahun penjara serta denda Rp7,5 miliar

13 jam yang lalu · 4 mnt baca
ESDM Kuasai Kembali 321 Hektare Lahan Tambang Ilegal di Dua Provinsi
Tim gabungan menghentikan tambang emas ilegal di kawasan hutan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (5/8). ANTARA/HO-Kemenhut
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membongkar dugaan praktik jual beli garapan ilegal di kawasan hutan lindung Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Tiga orang berinisial AR, AI, dan AW diamankan setelah petugas menemukan lahan hutan yang dikuasai tanpa izin telah dimanfaatkan menjadi perkebunan merica.

Kasus ini mengungkap modus perambahan yang tidak selalu dimulai dengan pembukaan hutan secara langsung. Penyidik menemukan adanya praktik pengalihan atau "ganti rugi garapan" dari penggarap sebelumnya kepada pihak lain, meski transaksi tersebut tidak memiliki izin maupun dasar hukum yang sah.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri menegaskan kawasan hutan negara tidak dapat dialihkan melalui transaksi informal.

"Praktik seperti ini harus dihentikan sejak awal. Kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah," katanya dalam keterangan yang dikonfirmasi, Senin (10/8).

Ketiga orang tersebut diamankan dalam operasi pada Senin (3/8/2026) ketika petugas menemukan aktivitas penggarapan lahan tanpa izin untuk perkebunan.

Lahan 1,5 Hektare Ditanami 1.500 Pohon Merica

Hasil penyidikan sementara menunjukkan lahan yang telah dibuka mencapai sekitar 1,5 hektare. Di kawasan tersebut, penggarap telah menanam sekitar 1.500 pohon merica.

Petugas juga mengamankan pondok kerja dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan lindung.

Menurut penyidik, praktik jual beli garapan menjadi persoalan serius karena dapat menciptakan anggapan bahwa lahan di kawasan hutan dapat berpindah penguasaan hanya melalui transaksi antarindividu. Jika terus berlangsung, pola tersebut berpotensi mendorong pembukaan kawasan baru karena lahan berpindah dari satu penggarap ke penggarap lain.

"Ketika pola tersebut dibiarkan, perambahan akan terus bergeser dari satu orang ke orang lain dan akhirnya meluas. Penegakan hukum kami arahkan bukan hanya menghentikan pelakunya, tetapi juga memutus mata rantai praktik yang mendorong kerusakan kawasan hutan semakin meluas," jelas Ali Bahri.

Para tersangka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Ancaman tersebut sejalan dengan ketentuan penindakan perambahan kawasan hutan yang sebelumnya digunakan Kemenhut dalam sejumlah perkara. Dalam kasus perambahan di Bone, Sulawesi Selatan, misalnya, tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan itu membawa ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar.

Perambahan Hutan di Sulsel Berulang

Kasus di Luwu Timur menambah deretan perkara perambahan kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan di Sulawesi Selatan.

Pada Februari 2026, Kemenhut menghentikan pembukaan sekitar 9 hektare kawasan hutan produksi di Kabupaten Wajo yang diduga hendak dialihfungsikan menjadi perkebunan. Petugas ketika itu menemukan dua ekskavator tengah digunakan untuk membersihkan lahan dan menetapkan seorang pengawas lapangan sebagai tersangka.

Ali Bahri saat itu mengingatkan setiap pemanfaatan kawasan hutan harus memiliki dasar hukum yang jelas.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa legalitas, karena konsekuensi hukumnya sangat serius dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dalam jangka panjang," kata Ali.

Kasus lain terjadi di Kabupaten Bone. Kemenhut memproses seorang pengusaha berinisial M setelah sekitar 1,3 hektare Hutan Produksi Terbatas yang sebelumnya berupa hutan pinus dibuka dan diubah menjadi area perkebunan serta peternakan ayam petelur tanpa dokumen perizinan. Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan tersangka diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bone pada April 2026.

Luwu Timur sendiri telah beberapa kali menjadi lokasi penindakan. Dalam perkara yang diberitakan sebelumnya, dua pelaku disebut merambah sekitar 9,8 hektare hutan lindung untuk pembukaan lahan baru, sementara kasus lain berkaitan dengan penebangan pohon yang diduga dilakukan untuk menyiapkan perkebunan merica. Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi ketika itu menyebut Luwu Timur termasuk wilayah yang banyak ditemukan kasus perambahan hutan lindung.

Temuan terbaru tersebut menunjukkan pola pemanfaatan kawasan secara ilegal dapat berkembang bukan hanya melalui pembukaan menggunakan alat berat atau penebangan pohon, tetapi juga lewat transaksi penguasaan lahan secara informal.

Kemenhut Ingin Putus Rantai Penguasaan Ilegal

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan penindakan tidak semata-mata bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga mencegah kawasan hutan terus kehilangan fungsi ekologis.

"Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang," demikian Dwi Januanto Nugroho.

Upaya penertiban kawasan hutan juga diperkuat secara nasional. Sepanjang 2025 hingga Juni 2026, Kemenhut telah mencabut 61 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mencakup lebih dari 2 juta hektare di 16 provinsi. Pemerintah kemudian meningkatkan pengamanan kawasan yang kembali berada dalam penguasaan negara untuk mencegah perambahan, pembalakan liar, pertambangan ilegal, dan pemanfaatan tanpa hak.

Kemenhut menilai penindakan terhadap praktik jual beli garapan di Luwu Timur penting dilakukan sejak awal. Sebab, tanpa penghentian rantai penguasaan lahan ilegal, transaksi informal dapat menjadi pintu masuk bagi perambahan yang semakin luas dan sulit dikendalikan.

 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Hutan Lindung, dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.