iklan periskop
Nasional

Wakaf Saham Dana Umat, Menag Nasaruddin: Sistemnya Sedang Diperbaiki

Pemerintah menyempurnakan sistem wakaf produktif berbasis saham. Kemenag menegaskan orientasi wakaf untuk kesejahteraan umat, bukan IPO, melalui Gerakan Wakaf Saham Syariah.

4 jam yang lalu · 2 mnt baca
Menteri Agama Nasaruddin Umar
Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan tanggapan terkait isu terkini, di Kompleks Parlemen, Jumat (14/8). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyempurnakan sistem pengelolaan wakaf produktif berbasis saham. Upaya ini dilakukan untuk mendorong optimalisasi sumber pendanaan yang ditujukan bagi kemaslahatan dan kesejahteraan umat.

Nasaruddin menjelaskan, mekanisme teknis mengenai penempatan dana wakaf di instrumen pasar modal memiliki penjelasan komprehensif di bawah wewenang Badan Wakaf Indonesia (BWI).

“Oh itu ada penjelasannya panjang. Nanti tanyakan ke BWI (Badan Wakaf Indonesia). Iya, wakaf itu kan ada lembaga bisnisnya,” kata Nasaruddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (14/8).

Saat dimintai konfirmasi mengenai waktu pemberlakuan dan realisasi masuknya dana wakaf ke sektor saham, Nasaruddin menegaskan bahwa infrastruktur tata kelolanya masih dalam tahap penyempurnaan.

“Sedang diperbaiki sistemnya,” ujar Nasaruddin.

Ia menekankan bahwa orientasi utama dari optimalisasi berbagai instrumen wakaf, termasuk instrumen keuangan, adalah untuk memaksimalkan manfaat ekonomi bagi masyarakat luas.

“Ya apa pun yang bisa menghasilkan dana untuk umat,” pungkasnya.

Kementerian Agama sebelumnya telah meluruskan kesalahpahaman publik terkait keterlibatan Nazhir Masjid Istiqlal di pasar modal. Kemenag menegaskan bahwa langkah tersebut bukan berarti pihak masjid akan melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO).

Keterlibatan tersebut merupakan bagian dari fasilitasi program Gerakan Yuk Wakaf Saham Syariah. Melalui mekanisme ini, para investor maupun donatur yang telah memiliki portofolio saham syariah produktif diajak untuk mewakafkan sebagian kepemilikan saham mereka kepada pihak nazhir demi pengelolaan sosial keagamaan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.