periskop.id - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) telah meluncurkan sistem Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN) sebagai platform verifikasi ijazah digital. 

Bagi pihak perguruan tinggi, terdapat sejumlah syarat dan prosedur yang harus diikuti untuk dapat menerbitkan ijazah melalui sistem baru ini.

Berikut adalah panduan lengkapnya.

Syarat yang Harus Dipenuhi Perguruan Tinggi

Sebelum dapat menerbitkan nomor ijazah digital melalui PISN, setiap perguruan tinggi wajib memastikan empat syarat utama berikut terpenuhi:

  • Pelaksanaan pendidikan di kampus telah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  • Perguruan tinggi taat dan rutin melaporkan data akademik ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
  • Data mahasiswa yang akan dibuatkan ijazahnya harus sudah berstatus "Lulus" di PDDikti.
  • Mahasiswa tersebut merupakan angkatan dari 8 tahun terakhir dan telah dinyatakan lulus dalam 4 tahun terakhir.

Prosedur Penerbitan Ijazah Digital di PISN

Proses penerbitan nomor ijazah dilakukan oleh petugas atau operator kampus yang ditunjuk. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Login ke Laman PISN: Buka situs resmi di https://pisn.kemdiktisaintek.go.id.
  2. Gunakan Akun PDDikti: Masuk menggunakan akun Single Sign On (SSO) yang sama dengan yang digunakan untuk PDDikti.
  3. Pilih Program Studi: Pilih program pendidikan dan program studi yang sesuai.
  4. Cek Kelayakan: Lakukan pengecekan kelayakan untuk memastikan syarat terpenuhi.
  5. Pilih Mahasiswa: Tentukan mahasiswa yang akan diinput datanya untuk penerbitan ijazah.
  6. Unggah Dokumen: Unggah dokumen kelengkapan yang diminta oleh sistem.
  7. Nomor Terbit: Setelah semua proses selesai, nomor ijazah akan diterbitkan dan dikirimkan secara otomatis ke sistem PDDikti.

Seperti diberitakan sebelumnya, sistem PISN ini diluncurkan oleh Kemdiktisaintek sebagai sebuah terobosan untuk mempermudah masyarakat luas. 

Kehadiran PISN bertujuan utama untuk menggantikan proses legalisir ijazah secara fisik yang selama ini sering menjadi syarat dalam berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan.

Selain itu, keberadaan nomor PISN pada sebuah ijazah digital menjadi syarat wajib agar ijazah tersebut dapat diverifikasi keasliannya dan diakui sah secara legal oleh berbagai pihak yang berkepentingan.