Periskop.id - Kementerian Agama mengumumkan, 101.786 guru madrasah dan guru pendidikan agama di sekolah dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Angkatan 3. Hal ini menjadi kado jelang peringatan Hari Guru pada 25 November.
“Guru adalah pahlawan masa kini. Mereka berjuang bukan di medan perang, tapi di ruang kelas, menanamkan nilai, membangun karakter, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kelulusan PPG ini adalah bentuk penghargaan negara atas perjuangan mereka,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu (12/11).
Guru yang dinyatakan lulus PPG terdiri atas 140 guru Pendidikan Agama Buddha, 2.369 guru Pendidikan Agama Hindu dan 68.601 guru Pendidikan Agama Islam. Kemudian, 4.250 guru Pendidikan Agama Katolik, 7.436 guru Pendidikan Agama Kristen, dan 18.990 guru madrasah.
Ia mengatakan kelulusan ini menjadi peristiwa penting bagi upaya Kemenag untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru agama di Indonesia.
Sertifikat dan Registrasi
Para guru yang lulus PPG 2025 akan menerima sertifikat dan nomor registrasi guru (NRG) sebagai syarat pencairan tunjangan profesi guru (TPG) mulai 2026.
Bagi guru ASN (PNS dan PPPK), tunjangan diberikan sebesar satu kali gaji pokok per bulan. Sedangkan guru non-ASN akan memperoleh Rp2.000.000 per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp1.500.000.
“Kenaikan tunjangan bagi guru non-ASN adalah wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Kemenag akan terus memperjuangkan hak-hak para pendidik, terutama guru agama yang menjadi penjaga moral bangsa,” ujar Menag.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno mengatakan, kelulusan 101.786 guru madrasah dan guru pendidikan agama di sekolah dalam PPG Angkatan 3 ini, hasil sinergi antara berbagai pihak. Antara lain Kemenag, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), pemerintah daerah, dan lembaga pendukung, seperti Baznas.
“Fokus utama kami adalah menuntaskan PPG Daljab (Dalam Jabatan) bagi guru pendidikan agama di sekolah, agar mereka memiliki kompetensi profesional dan layak mendapatkan pengakuan formal sebagai pendidik profesional,” ujar Suyitno.
Setelah PPG Angkatan 3, Kemenag akan memusatkan perhatian pada peningkatan mutu pembinaan dan pelatihan berkelanjutan bagi para guru agama. Langkah ini diharapkan memastikan bahwa sertifikasi profesi bukan hanya bersifat administratif, tetapi berdampak langsung terhadap peningkatan mutu pembelajaran agama di sekolah.
Tinggalkan Komentar
Komentar