Periskop.id -- Wakil Ketua Umum Vox Point Indonesia Indra Charismiadji menyampaikan lima rekomendasi konkret yang menurutnya harus dikunci dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas. Lima poin tersebut mencakup orientasi anggaran, tata kelola, pemerataan akses, indikator hasil belajar, hingga kejelasan aktor yang bertanggung jawab dalam sistem pendidikan nasional.
Menurutnya, lima rekomendasi ini penting agar pembahasan RUU Sisdiknas tidak berhenti pada level administratif semata. Ia menilai pendidikan nasional selama ini berjalan dengan banyak program namun tanpa arsitektur sistem yang saling terhubung antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, hingga masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Indra dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Penyampaian Aspirasi Terkait RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional di hadapan Komisi X DPR RI di Jakarta, Senin (29/6).
"Pasal-pasal yang paling harus diakomodasi dalam RUU Sisdiknas adalah pasal-pasal yang menjadikan pendidikan sebagai mesin pencapaian RPJPN 2045," ujar Indra.
Rekomendasi pertama yang ia sampaikan menyangkut orientasi anggaran pendidikan. Indra menyebut alokasi anggaran pendidikan tidak boleh hanya dilihat dari besarannya, tetapi harus jelas, transparan, berbasis hasil, dan terkait langsung dengan peningkatan mutu belajar. Ia merujuk pada Lampiran VI Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026 yang mencatat total anggaran pendidikan mencapai Rp769,1 triliun, yang menurutnya harus menjadi instrumen transformasi dan masuk sebagai bagian dari Undang-Undang Sisdiknas.
Poin kedua yang diusulkan adalah reformasi tata kelola dan ekosistem pendidikan. Indra menilai pendidikan selama ini dikelola secara terfragmentasi dan sektoral, sehingga banyak program berjalan sendiri-sendiri tanpa keterhubungan satu sama lain.
Rekomendasi ketiga menyoroti pemerataan akses dan mutu pendidikan yang menurutnya tidak boleh berhenti di level sekolah. "Jangan hanya bicara sekolah, tapi bicara keluarga, komunitas, perguruan, kampus, dan masyarakat," kata Indra.
Pemerataan tersebut, menurut Indra, harus mencakup seluruh rangkaian proses pendidikan, mulai dari keluarga sebagai sentra pendidikan pertama hingga jenjang perguruan tinggi. Ia menekankan bahwa akses tanpa mutu pembelajaran yang baik tetap merupakan bentuk pelanggaran hak pendidikan.
Poin keempat yang ia usulkan adalah penggunaan indikator hasil belajar sebagai rujukan kebijakan. Indra menyebut indikator seperti skor PISA (Programme for International Student Assessment), learning poverty, Human Capital Index, dan Learning Adjusted Years of Schooling atau LAYS harus menjadi acuan utama dalam menyusun kebijakan pendidikan, bukan sekadar capaian aktivitas program.
Ia berargumen bahwa tanpa indikator yang tepat, kebijakan pendidikan hanya akan sibuk mencatat aktivitas tanpa benar-benar mengukur dampaknya terhadap mutu belajar anak.
Rekomendasi kelima menyangkut kejelasan aktor dalam sistem pendidikan nasional. Indra mempertanyakan pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, guru, dosen, tenaga kependidikan, organisasi kepemudaan, dunia usaha, dan perguruan tinggi yang menurutnya harus ditempatkan dalam arsitektur sistem yang jelas.
Menutup paparannya, Indra menegaskan bahwa RUU Sisdiknas tidak boleh diposisikan sekadar sebagai revisi administratif atau kompromi kelembagaan. "Jadikan RUU Sisdiknas ini sebagai dokumen peradaban Indonesia. Karena yang sedang kita bahas bukan hanya pasal, yang sedang kita pertaruhkan adalah masa depan anak-anak Indonesia," kata Indra.
Tinggalkan Komentar
Komentar