Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja yang berbasis di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kebijakan ini diambil setelah pengurus dan pemegang saham bank tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tanggal 15 Desember 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (16/12). 

Sebelumnya pada 26 Maret 2025, OJK telah menetapkan BPR Bumi Pendawa Raharja sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Status ini disematkan karena bank memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) kurang dari 12%, cash ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5%, serta tingkat kesehatan (TKS) dengan predikat “tidak sehat”.

Selanjutnya pada 26 November 2025, OJK menetapkan BPR Bumi Pendawa Raharja dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham, untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023.