Bakom Tegaskan BI Tak Akan Masuk Pemerintah, Independensi Tetap Dijaga
Bakom RI menegaskan tidak ada wacana menjadikan Bank Indonesia bagian pemerintah. Koordinasi fiskal-moneter disebut tetap berjalan tanpa mengurangi independensi BI

Periskop.id – Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) menegaskan tidak ada rencana menempatkan Bank Indonesia (BI) sebagai bagian dari pemerintah di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap independensi bank sentral. Pemerintah menyatakan koordinasi kebijakan fiskal dan moneter tetap diperlukan, tetapi BI harus memiliki kewenangan untuk menjalankan kebijakannya sesuai mandat undang-undang.
Tenaga Ahli Utama Bakom RI Fithra Faisal Hastiadi mengatakan status BI sebagai bank sentral memiliki landasan hukum yang jelas sehingga peningkatan koordinasi dengan pemerintah tidak dapat disamakan dengan pengambilalihan kendali terhadap bank sentral.
“Tidak pernah ada wacana untuk kemudian memasukkan Bank Indonesia menjadi bagian dari pemerintah. Karena itu sudah bagian dari konstitusi kita,” kata Fithra dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Secara konstitusional, Pasal 23D UUD 1945 memang menyatakan negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. Sementara UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia beserta perubahannya secara tegas menetapkan BI sebagai lembaga negara independen yang bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain, kecuali dalam hal yang secara khusus diatur undang-undang.
Bank Indonesia juga menegaskan memiliki otonomi dalam merumuskan dan melaksanakan tugas serta kewenangannya. Dalam struktur ketatanegaraan, kedudukan BI berada di luar pemerintah meskipun tetap mempunyai hubungan koordinasi dengan pemerintah, DPR, BPK, dan lembaga lainnya.
Independensi Bukan Berarti BI Jalan Sendiri
Fithra mengatakan persoalan independensi tidak semestinya hanya dilihat dari seberapa jauh jarak kelembagaan BI dengan pemerintah. Menurutnya, yang lebih penting adalah operational independence atau kebebasan bank sentral dalam menentukan dan menjalankan instrumen kebijakannya.
“Independen itu bukan artinya kita beda rumah. Rumahnya sama. Ada koridor-koridornya memang. Tapi ada pintunya di mana kita bisa saling berkoordinasi. Itu adalah operational independence,” ujarnya.
Pandangan mengenai perlunya koordinasi tersebut juga memiliki dasar hukum. Pasal 21 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mewajibkan pemerintah pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter.
Pada Februari 2026, Kementerian Keuangan dan BI juga menggelar rapat koordinasi khusus kebijakan fiskal-moneter. Kedua otoritas ketika itu menyatakan sinergi dilakukan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi, dengan tetap menjalankan kewenangan masing-masing.
BI kembali menegaskan pendekatan tersebut pada Juni 2026 ketika memperkuat koordinasi dengan pemerintah untuk menjaga nilai tukar rupiah. Kebijakan moneter tetap diarahkan BI untuk mencapai sasaran inflasi dan stabilitas rupiah, sementara kebijakan fiskal dijalankan pemerintah melalui APBN serta pengelolaan pembiayaan.
Fithra menilai kedua instrumen tersebut harus saling mendukung karena pemerintah memiliki sasaran pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan, sedangkan bank sentral bertanggung jawab menjaga stabilitas moneter.
“Mereka harus satu irama. Harmoni. Bauran fiskal dan moneter,” ujar Fithra.
Menurutnya, apabila kebijakan fiskal dan moneter bergerak berlawanan, efektivitas kebijakan ekonomi dapat berkurang. Sebaliknya, koordinasi tetap dapat dijalankan tanpa pemerintah mengambil alih kewenangan BI dalam menentukan kebijakan moneter.
“Independensi Bank Indonesia masih tetap intact (terjaga)” ucap dia.
Independensi BI Jadi Sorotan Setelah Revisi UU P2SK
Pernyataan Bakom muncul ketika independensi BI kembali menjadi perhatian setelah berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2026, yang mengubah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). UU tersebut disahkan pada 17 Juni 2026.
Salah satu perubahan penting terdapat pada Pasal 9A yang memberi DPR ruang melakukan evaluasi kinerja kelembagaan BI, OJK, dan LPS. Hasil evaluasi dan rekomendasi kemudian disampaikan kepada lembaga bersangkutan dan pemerintah untuk ditindaklanjuti.
UU tersebut juga mengatur anggaran kegiatan operasional BI serta evaluasi pelaksanaan anggaran berjalan harus disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Namun, anggaran yang berkaitan dengan kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan makroprudensial tidak melalui mekanisme persetujuan yang sama, melainkan dilaporkan secara khusus kepada DPR.
Perubahan itu memunculkan perdebatan mengenai batas antara penguatan akuntabilitas dan independensi bank sentral. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengatakan, mekanisme pengawasan DPR tidak otomatis mengganggu independensi BI apabila dijalankan secara transparan.
“Saya pernah tanya anggota DPR, kenapa sih seperti itu? Dia bilang gini, kalau Menteri Keuangan, Presiden aja bisa dikasih warning keras oleh DPR, kenapa Bank Sentral enggak? itu saja. Tapi ini kalau dijalankan secara transparan enggak masalah itu,” kata Purbaya beberapa waktu lalu.
Purbaya juga telah membantah isu bahwa BI akan ditempatkan di bawah kementerian. Menurutnya, di tengah ketidakpastian ekonomi, pemerintah justru berkepentingan mempertahankan sistem yang berjalan dan memperkuat sinergi antara Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS.
Pergantian Gubernur BI Ikut Jadi Perhatian
Perdebatan independensi bank sentral juga muncul bersamaan dengan pergantian kepemimpinan BI. Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur BI pada 27 Juli 2026 dan posisinya untuk sementara dijalankan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti.
Presiden Prabowo Subianto kemudian mengajukan Destry sebagai calon tunggal Gubernur BI definitif. Reuters melaporkan pencalonan tersebut disambut positif pasar, tetapi proses transisi kepemimpinan juga membuat isu independensi dan arah kebijakan BI mendapat perhatian lebih besar dari investor.
Di tengah dinamika tersebut, kerangka tata kelola BI sendiri menempatkan independensi dan koordinasi sebagai dua prinsip yang dapat berjalan bersamaan. BI menyebut independensi mencakup kewenangan dalam menentukan kebijakan dan instrumen, sementara koordinasi tetap diperlukan ketika pencapaian tujuan bank sentral bersinggungan dengan kebijakan otoritas lain.
Karena itu, penegasan Bakom memperjelas posisi pemerintah bahwa penguatan bauran fiskal-moneter tidak diarahkan untuk mengubah BI menjadi lembaga di bawah pemerintah. Tantangan berikutnya adalah memastikan koordinasi tersebut tetap memiliki batas yang jelas sehingga kebijakan moneter dapat dijalankan secara independen sekaligus tetap selaras dengan kebutuhan menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Fithra Faisal, Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Bank Indonesia (BI), dan moneter dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.