iklan periskop
Politik

Para Sekjen Parpol Mulai Bertemu, Bahas RUU Pemilu

Sekjen partai politik mulai membahas masukan untuk RUU Pemilu. Komisi II DPR menunggu hasil dialog sebelum masuk pembahasan, termasuk isu ambang batas.

4 jam yang lalu · 4 mnt baca
Para Sekjen Parpol Mulai Bertemu, Bahas RUU Pemilu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf. dok. TV Parlemen
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id – Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu mulai bergerak menjelang persiapan Pemilu 2029. Para sekretaris jenderal partai politik disebut telah bertemu membahas masukan terkait RUU Pemilu, sementara Komisi II DPR RI masih menunggu hasil dialog tersebut sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan para sekjen membawa masukan dari ketua umum partai masing-masing. Hasil pertemuan itu diharapkan dapat menjadi salah satu bahan bagi Komisi II dalam merumuskan perubahan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Jadi kita juga berharap bahwa ada output nanti dialog-dialog di antara para Sekjen ini yang bisa menjadi pengayaan bagi kita di komisi," kata Dede di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/8).

Meski komunikasi antarpartai mulai berlangsung, Dede menegaskan Komisi II belum masuk ke pembahasan formal secara penuh. Komisi masih menunggu arahan pimpinan DPR sekaligus melanjutkan penyerapan aspirasi dari partai politik, akademisi, organisasi masyarakat, hingga kelompok pemerhati pemilu.

RUU Pemilu sendiri telah masuk Prolegnas Prioritas 2026. Komisi II bahkan telah menggelar sejumlah pertemuan sejak Januari 2026 untuk mendengar pandangan akademisi dan pemangku kepentingan mengenai desain Pemilu 2029.

DPR Tak Mau Pembahasan Terburu-buru

Menurut Dede, belum terbentuknya panitia kerja atau panja tidak membuat persiapan Pemilu mendatang terhambat. UU Nomor 7 Tahun 2017 masih tetap berlaku selama belum dicabut atau digantikan dengan regulasi baru.

Ia menyebut tahapan Pemilu berikutnya baru akan dimulai pada Juni 2027 sehingga DPR masih mempunyai waktu untuk menyiapkan pembaruan aturan.

"Yang buru-buru ini kan sebetulnya adalah yang masalah penyelenggara. Nah, penyelenggara itu bolanya bukan di DPR. Di pemerintah. Mulai pansel, mulai calon," ujarnya.

Sikap tersebut sejalan dengan pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang sebelumnya menegaskan DPR tidak ingin tergesa-gesa menyusun revisi UU Pemilu. Pada April 2026, Dasco mengatakan, partai politik diminta lebih dahulu melakukan simulasi terhadap berbagai alternatif sistem pemilu agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya berorientasi pada kepentingan jangka pendek.

Namun, selepas Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR-DPD pada 14 Agustus 2026, Dasco mengungkapkan pimpinan DPR dan ketua-ketua fraksi telah sepakat mulai melakukan pembahasan secara terbatas.

“RUU Pemilu kami tadi sudah bersepakat dengan para ketua-ketua fraksi, kita akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas,” ucap Dasco.

DPR juga berencana kembali menyerap aspirasi dari partai politik nonparlemen. Agenda tersebut sebelumnya sempat tertunda akibat agenda lain pimpinan parlemen.

Ambang Batas hingga Dapil Jadi Isu Krusial

Salah satu bagian penting yang berpotensi menjadi perdebatan dalam revisi UU Pemilu adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima sebelumnya menyebut sejumlah isu yang perlu didengar pandangannya dari partai nonparlemen mencakup parliamentary threshold, presidential threshold, desain daerah pemilihan, hingga jumlah kursi dalam setiap dapil.

Perdebatan mengenai ambang batas parlemen semakin relevan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan, ketentuan ambang batas 4% tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi penerapannya pada Pemilu 2029 dan seterusnya mensyaratkan pembentuk undang-undang mengubah norma dan besaran ambang batas dengan metodologi serta argumentasi yang jelas.

Pada Maret 2026, MK bahkan menegaskan perubahan tersebut belum dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Dengan demikian, revisi UU Pemilu menjadi arena penting untuk menindaklanjuti putusan tersebut sebelum Pemilu 2029.

Perbedaan pandangan antarpartai sudah mulai terlihat. Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono pada Juli 2026, misalnya, mengusulkan ambang batas parlemen diturunkan dari 4% menjadi sekitar 2% atau 3%. Di sisi lain, wacana yang berkembang mencakup angka yang lebih tinggi, termasuk usulan 5% hingga 7% dari partai lain.

Pemilu Nasional dan Daerah Mulai Dipisah pada 2029

RUU Pemilu juga harus berhadapan dengan perubahan besar desain pemilu setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

Melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK memutuskan mulai 2029 pemilu nasional dan pemilu daerah diselenggarakan secara terpisah. Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu daerah mencakup pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah.

Putusan tersebut mengakhiri desain Pemilu lima kotak seperti yang digunakan sebelumnya. MK menilai pemisahan dibutuhkan untuk menciptakan pemilu yang lebih sederhana bagi pemilih sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan.

DPR sebelumnya juga menegaskan bahwa revisi UU Pemilu tidak diarahkan untuk mengubah pemilihan presiden menjadi melalui MPR. Pimpinan DPR menyatakan presiden dan wakil presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat, sedangkan RUU Pilkada belum masuk agenda pembahasan prioritas 2026.

Dengan sederet perubahan tersebut, pembahasan RUU Pemilu bukan sekadar memperbarui aturan teknis menjelang 2029. DPR harus mengakomodasi sejumlah putusan MK sekaligus mencari titik temu antarkepentingan partai mengenai ambang batas, sistem kepartaian, dapil, hingga desain keserentakan pemilu.

Hasil pertemuan para sekjen partai kini menjadi salah satu bahan yang ditunggu Komisi II. Pembahasan formal selanjutnya akan menentukan seperti apa aturan main politik Indonesia pada Pemilu 2029 dan apakah perubahan tersebut mampu menjawab persoalan yang muncul dari penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Dede Yusuf Macan Effendi, DPR RI, RUU Pemilu, dan parpol dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.