Periskop.id - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) berpeluang menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) resmi disahkan pada 4 Juni 2026. Selain Danantara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) turut masuk sebagai pihak yang diperbolehkan memiliki saham bursa.

Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 8B ayat (1) UU P2SK, yang secara eksplisit menyebut ketiga lembaga negara tersebut sebagai calon pemegang saham bursa efek. Namun, regulasi itu juga menegaskan kepemilikan saham oleh lembaga negara tidak boleh mengganggu kedudukan BEI sebagai pengelola pasar modal nasional yang independen.

"Dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek," demikian bunyi Pasal 8B ayat (2) UU P2SK yang disahkan pada Rabu (4/6).

Ketentuan teknis soal struktur kepemilikan saham BEI selanjutnya akan dijabarkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Secara umum, UU P2SK mengatur BEI sebagai perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha berbentuk PT yang tidak saling terafiliasi, dan pemegang sahamnya dapat berasal dari perorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus anggota bursa maupun tidak.

UU P2SK turut mewajibkan BEI dikelola secara profesional dengan tata kelola yang berpegang pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan keadilan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 8 ayat (4) regulasi yang sama.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menyebutkan proses demutualisasi BEI berpotensi menjadi bagian dari agenda revisi UU P2SK tersebut. Ia mengungkapkan pembahasan itu telah berlangsung dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI.

"OJK sempat dimintai pandangan dalam konteks dengar pendapat di Komisi XI DPR beberapa waktu lalu. Terkonfirmasi, parlemen kita kelihatannya akan melakukan penguatan pengaturan landasan hukum untuk pelaksanaan, salah satunya demutualisasi Bursa Efek," ujar Hasan Fawzi.

Di sisi legislatif, DPR RI menegaskan komitmennya mengawal reformasi tata kelola pasar modal bersama OJK dan direksi baru BEI periode 2026–2030. Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad, menuturkan parlemen telah menempuh koordinasi dan diskusi mendalam dengan kedua pihak guna mendorong pembenahan struktur bursa.

"Kami sudah melakukan koordinasi dan diskusi panjang mengenai bagaimana OJK yang baru dan direksi BEI yang baru dapat membenahi tata kelola bursa agar lebih baik ke depannya," kata Dasco.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengumumkan tujuh direktur BEI yang lolos uji kelayakan dan kepatutan dari total 28 kandidat. Mereka adalah Jeffrey Hendrik (Direktur Utama), Saidu (Direktur Penilaian Perusahaan), Munim (Direktur Teknologi Informasi), Umi Kulsum (Direktur Keuangan dan SDM), Iding Pardi (Direktur Pengembangan), Yulianto Aji Sadono (Direktur Pengawasan), serta Irfan Susandi (Direktur Perdagangan). Friderica menekankan direksi baru diharapkan melanjutkan reformasi integritas pasar modal.

"Kami meminta mereka berkomitmen memberikan yang terbaik bagi pengembangan BEI, mengedepankan tata kelola, dan melanjutkan reformasi integritas di pasar modal," tegasnya.

Direktur Utama BEI terpilih, Jeffrey Hendrik, menyatakan kepengurusan 2026–2030 akan memperkuat transparansi, memperdalam pasar dari sisi permintaan dan penawaran, serta mendorong BEI bersaing di level global. Agenda tersebut dinilai kian mendesak seiring jumlah investor pasar modal Indonesia yang pada pertengahan 2026 telah melampaui 17 juta Single Investor Identification (SID).

"Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat posisi BEI sebagai bursa yang mampu bersaing di tingkat global dan berstandar internasional," pungkas Jeffrey.