Periskop.id - Kementerian Hukum mengungkapkan, pelaku industri kreatif pemilik kekayaan intelektual (KI), bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai lebih dari Rp100 juta melalui skema KUR berbasis KI.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menyampaikan, pemerintah terus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai instrumen pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif.
"Skema KUR berbasis KI diharapkan mampu menjembatani keterbatasan agunan fisik yang selama ini menjadi hambatan utama akses kredit," kata Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/3).
Dia menyatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan nilai ekonomi kekayaan intelektual nasional. Termasuk memberi kepastian hukum sekaligus membuka peluang pembiayaan bagi pelaku usaha berbasis kekayaan intelektual.
Ia berharap skema itu mendorong pelaku usaha ekonomi kreatif naik kelas dan lebih kompetitif, dengan menjadikannya sebagai agunan tambahan untuk pembiayaan di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta.
Lebih lanjut, kebijakan tersebut didukung kerangka regulasi yang memungkinkan kekayaan intelektual dijadikan agunan pembiayaan sepanjang memenuhi persyaratan nilai ekonomi dan legalitas.
Hermansyah menjelaskan, landasan hukum itu antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kemudian, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025, Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif (Permenekraf) Nomor 6 Tahun 2025, serta UU Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999.
DJKI Jadi Validator
Dalam hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum berperan sebagai validator data kekayaan intelektual, dalam skema pembiayaan tersebut. DJKI menjadi sumber data legal yang melakukan verifikasi status pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual yang akan dijadikan jaminan.
Oleh karenanya, dia mengingatkan merek, paten, dan hak cipta yang telah terdaftar dan dimanfaatkan secara komersial dapat menjadi aset yang layak mendapatkan pembiayaan dari bank.
Dikatakan, langkah tersebut juga mendorong pelaku usaha untuk lebih sadar mendaftarkan, mencatatkan, dan mengelola kekayaan intelektualnya. "Kami ingin memastikan bahwa kekayaan intelektual tidak hanya terlindungi, tetapi juga dapat dikomersialisasi secara legal dan berkelanjutan. DJKI siap mendukung terciptanya ekosistem pembiayaan berbasis KI yang terpercaya,” ungkapnya.
Hermansyah menuturkan, implementasi KUR berbasis kekayaan intelektual dilakukan melalui tahapan pengajuan usaha, validasi data kekayaan intelektual, valuasi oleh penilai bersertifikat dari Kementerian Ekonomi Kreatif, hingga analisis kredit oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Proses tersebut, kata dia, dirancang agar nilai ekonomi kekayaan intelektual dapat diperhitungkan sebagai agunan tambahan dalam pembiayaan. Seperti pada merek, dirinya menyebut sesuai pasal 13 POJK 19/2025, harus terdaftar di DJKI dan masih memiliki sertifikat yang berlaku.
Lalu, bebas dari sengketa seperti tidak dalam proses pengalihan, penghapusan, atau gugatan di pengadilan niaga; serta dikelola secara komersial, yakni sudah menghasilkan arus kas atau memiliki potensi pasar.
Adapun kriteria yang dapat mengajukan KUR meliputi pegiat ekonomi kreatif yang memiliki kekayaan intelektual. Selanjutnya, pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK); kelompok usaha yang meliputi kelompok UMK, tani/nelayan, dan gabungan kelompok tani/nelayan; usaha skala mikro/kecil dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun; usaha produktif dan layak dibiayai; serta bukan dari Aparatur Sipil Negara (ASN)/Polri/Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut menjadi solusi atas kesenjangan pembiayaan yang masih dihadapi sebagian besar pelaku usaha ekonomi kreatif. "Dengan demikian, kekayaan intelektual dapat berperan sebagai motor pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional," tutur Hermansyah.
Menurut dia, skema itu juga mencerminkan pergeseran paradigma pembiayaan dari aset berwujud (tangible asset) menuju aset tak berwujud (intangible asset). Pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai collateral alias jaminan dinilai sejalan dengan perkembangan ekonomi berbasis inovasi di tingkat global.
Tinggalkan Komentar
Komentar