Minim Laporan Keuangan, Mayoritas UMKM Sulit Tembus Pembiayaan Formal
OJK menyebut hanya 3,51% UMKM di Indonesia yang memiliki laporan keuangan, sehingga literasi dan tata kelola menjadi tantangan akses pembiayaan.

Periskop.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan masih rendahnya tingkat literasi dan tata kelola keuangan menjadi tantangan utama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengakses pembiayaan dari sektor jasa keuangan.
Friderica menyebut hanya 3,51% UMKM di Indonesia yang telah memiliki laporan keuangan. Padahal, dokumen tersebut menjadi salah satu syarat penting bagi lembaga keuangan untuk menilai kelayakan usaha sebelum menyalurkan pembiayaan.
"UMKM masih menghadapi tantangan besar karena hanya 3,51% dari jenis unit usaha ini yang punya laporan keuangan. Ini salah satu yang harus kita dorong, ini yang akan menghubungkan UMKM itu dengan sektor keuangan," kata Friderica dalam acara UMKM Finance Summit 2026, Jakarta, Selasa (11/8).
Menurut dia, kepemilikan laporan keuangan tidak hanya mempermudah akses pembiayaan, tetapi juga membantu pelaku usaha mengelola bisnis secara lebih profesional. Karena itu, OJK terus mendorong peningkatan kapasitas UMKM melalui berbagai program pendampingan dan pelatihan.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem UMKM, OJK telah menerapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 yang menyederhanakan proses pembiayaan bagi pelaku UMKM. Selain itu, regulator juga membangun fondasi data yang lebih kuat melalui Sistem Informasi Pembiayaan UMKM, penguatan infrastruktur informasi perkreditan, pemanfaatan data alternatif, hingga segmentasi dan profiling UMKM.
"Kita memberikan akses pembiayaan melalui implementasi POJK nomor 19 tahun 2025 yang menyederhanakan proses pembiayaan kepada UMKM, kemudian juga membangun fondasi data yang lebih kuat melalui sistem informasi pembiayaan UMKM, penguatan infrastruktur informasi perkreditan, pemanfaatan alternatif data, serta segmentasi dan profiling UMKM," terang dia.
Kiki, sapaan akrabnya, menambahkan, OJK turut mengandalkan jaringan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tersebar di berbagai wilayah untuk memperluas akses pembiayaan UMKM. Saat ini, terdapat lebih dari 500 TPAKD yang aktif di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Melalui forum temu bisnis yang melibatkan pemerintah daerah dan industri jasa keuangan, OJK mempertemukan UMKM yang telah melalui proses kurasi dengan lembaga pembiayaan. Namun, tidak semua pelaku usaha yang mengikuti program tersebut dapat langsung memperoleh pendanaan.
"Memang salah satu kendala selain yang tadi saya sebutkan biasanya yang masuk dalam kriteria untuk bisa dibiayai dalam setiap forum itu tidak lebih dari 30%, karena mungkin ada catatan SLIK-nya dan lain-lain. Karena itu tadi saya sampaikan, dukungan OJK juga banyak dilakukan terutama juga salah satunya melalui pembaruan SLIK tersebut," tambah dia.
Selain memperluas akses pembiayaan, OJK juga terus memperkuat pelindungan konsumen dengan memberantas aktivitas keuangan ilegal yang kerap menyasar pelaku UMKM. Friderica menilai banyak pelaku usaha yang membutuhkan modal cepat justru terjebak dalam praktik pinjaman online ilegal.
Karena itu, pihaknya mengimbau para pelaku UMKM untuk mengakses pembiayaan melalui lembaga jasa keuangan yang legal, formal, dan berada di bawah pengawasan OJK agar terhindar dari risiko praktik keuangan ilegal.
"Ini juga tentunya perlu kita jaga bersama saudara-saudara kita di pegiat UMKM supaya jalurnya bener ke sektor jasa keuangan yang legal, formal, dan diawasi oleh OJK," tutup dia.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Friderica Widyasari Dewi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Otoritas Jasa Keuangan / OJK, UMKM, pembiayaan, dan TPAKD dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.