Periskop.id - Dewan Penasehat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Benny Pasaribu mengusulkan agar KPPU diberi kewenangan khusus untuk mengakses algoritma platform digital. Usulan ini muncul karena bukti praktik monopoli di era digital dinilai sudah berpindah dari pasar fisik ke sistem algoritma.

Ia menjelaskan, platform seperti layanan transportasi online dan marketplace berpotensi melakukan integrasi maupun monopoli di antara sesama pelaku usaha digital. Benny menyebutkan, bukti praktik semacam ini tidak bisa lagi ditemukan lewat pengecekan fisik seperti pada industri manufaktur konvensional.

"Kalau boleh KPPU diberi izin dengan pasal-pasal tertentu untuk masuk. Ada aksesnya, boleh akses masuk ke algoritmanya itu," kata Benny dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyusunan Naskah Akademik dan RUU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Komisi VI DPR RI, Senin (29/6).

Benny memaparkan, sensitivitas harga di platform digital bisa diatur lewat sistem algoritma. Ia mencontohkan, jika pesaing memasang harga tertentu, sistem bisa langsung menyesuaikan agar harga platform tersebut lebih murah secara otomatis.

Tanpa akses ke algoritma, Benny menegaskan, KPPU akan kesulitan membuktikan adanya pengaturan pasar oleh pelaku usaha digital. Ia menerangkan, bukti pengaturan tersebut hanya ada di dalam sistem algoritma, bukan di transaksi pasar yang terlihat kasat mata.

"Mereka memonopoli, tapi lewat algoritma. Buktinya di pasar kita enggak bisa dapat. Bukti itu hanya ada di algoritma itu," tegas Benny.

Ia menambahkan, perkembangan teknologi digital di sisi produksi sebenarnya membawa dampak positif, seperti peningkatan efisiensi dan produktivitas lewat penggunaan teknologi artificial intelligence (AI) di sektor manufaktur. Benny menyebutkan, kekhawatiran utama justru muncul dari sisi platform online yang menghubungkan penyedia jasa dengan konsumen secara langsung.

Benny mengingatkan, ekspansi platform digital juga berdampak pada pelaku usaha kecil konvensional, termasuk warung-warung kecil yang bersaing dengan marketplace. Ia menilai, persoalan ini perlu jadi perhatian khusus dalam penyusunan RUU Persaingan Usaha yang sedang dibahas.

Usulan ini disampaikan Benny dalam konteks pembahasan kelembagaan KPPU secara lebih luas. Ia menekankan, penguatan sumber daya manusia KPPU jadi kebutuhan mendesak seiring kompleksitas kasus digital yang akan terus bertambah.

"Kalau enggak kita akan susah, akan sulit," tutup Benny.