Periskop.id - Dewan Penasehat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Benny Pasaribu menyoroti risiko monopoli yang dilakukan oleh entitas pemerintah, termasuk Danantara. Ia menilai jenis monopoli ini lebih berbahaya dibanding monopoli oleh pelaku usaha swasta.
Benny menjelaskan, monopoli swasta masih bisa diawasi oleh pemerintah sebagai pihak ketiga. Situasinya berbeda jika pemerintah sendiri yang menguasai pasar lewat entitas seperti Danantara.
"Coba kalau Danantara atau ada usaha-usaha pemerintah, siapa lagi yang mengawasi? Itu yang lebih bahaya sebenarnya," kata Benny dalam RDPU Panja RUU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Jakarta, Senin (29/6).
Ia memaparkan, ketika oligarki swasta berubah jadi oligarki atau koalisi yang dikendalikan pemerintah, tidak ada lagi filter independen untuk mengawasi. Benny menyebut, jalan keluarnya saat itu hanya tersisa pengaduan ke DPR.
Pernyataan ini muncul dalam konteks pembahasan RUU Persaingan Usaha yang sedang disusun Komisi VI bersama sejumlah pakar. Benny menegaskan, RUU tersebut justru dirancang untuk bisa mengawasi semua pihak tanpa terkecuali, baik pelaku usaha swasta maupun pemerintah.
Ia menerangkan, prinsip dasar RUU ini adalah menindak siapa pun yang melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuatan pasar, terlepas dari status pelakunya. Benny menyebutkan, definisi praktik monopoli dalam RUU difokuskan pada perilaku, bukan pada identitas atau bentuk badan usaha pelaku.
Ia menambahkan, regulasi yang matang lewat RUU ini bisa memperkuat kapasitas pengawasan terhadap segala bentuk monopoli. Benny menegaskan, siapa pun yang menyalahgunakan kekuatan pasar harus bisa dijerat hukum, dan KPPU disebut sebagai satu-satunya lembaga yang punya kewenangan untuk itu.
Benny menjelaskan, kewenangan menghukum praktik monopoli tidak berada di tangan polisi atau jaksa. Ia menyebutkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mengatur secara spesifik soal penyalahgunaan kekuatan pasar, sehingga KPPU jadi satu-satunya otoritas yang relevan.
Persoalan pengawasan ini disebutnya berkaitan langsung dengan kasus merger dan akuisisi yang menurutnya akan makin sering terjadi ke depan. Benny mengingatkan, merger dan akuisisi bukan sekadar mengurangi persaingan, tapi juga berpotensi mematikan pelaku usaha kecil dan menengah.
"Tapi ya terpaksa mengadu ke DPR lah semua. Ke DPR mengadunya," tegas Benny.
Tinggalkan Komentar
Komentar