Periskop.id - Panitia Kerja (Panja) penyusunan rancangan awal RAPBN 2027 di Badan Anggaran DPR menyepakati sejumlah arah kebijakan subsidi energi untuk tahun depan. Panja yang terdiri dari unsur pemerintah dan anggota dewan lintas komisi itu memastikan reformasi subsidi terus dijalankan demi meningkatkan ketepatan sasaran dan efektivitas penyaluran.
Transparansi dan akuntabilitas penyaluran turut masuk dalam agenda yang disepakati Panja. Ketiga aspek itu disebut berjalan beriringan dalam setiap kebijakan subsidi yang dirumuskan untuk 2027.
"Dengan tetap menjaga kesehatan keuangan BUMN, daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional," demikian tertuang dalam dokumen laporan Panja yang dikutip pada Selasa (30/6).
Untuk subsidi BBM, Panja menyepakati kelanjutan pemberian subsidi tetap bagi Solar serta subsidi selisih harga untuk minyak tanah. Penetapan besaran subsidi tetap Solar akan mempertimbangkan perkembangan indikator ekonomi makro, khususnya Indonesian Crude Price (ICP) dan nilai tukar rupiah.
Kebijakan subsidi BBM tepat sasaran juga dilanjutkan. Penyaluran BBM bersubsidi akan mensyaratkan registrasi konsumen pengguna, dan diperlukan sinergi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk memastikan pengendalian konsumsi berjalan efektif.
Khusus minyak tanah, pemerintah memastikan alokasi pasokan dan distribusinya tetap menjangkau daerah-daerah yang belum selesai melakukan migrasi ke gas secara merata.
Transformasi subsidi LPG Tabung 3kg menjadi poin penting yang turut disepakati. Skema subsidi bakal beralih ke berbasis penerima manfaat, terintegrasi dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pendataan pengguna LPG 3kg akan dilakukan berbasis teknologi, sehingga hanya mereka yang sudah tercantum di DTSEN yang berhak mendapat subsidi.
Panja menekankan, transformasi ini dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.
Di sisi subsidi listrik, penyaluran subsidi rumah tangga dirancang hanya menyasar kelompok miskin dan rentan sesuai data DTSEN. Kebijakan ini disertai penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi pelanggan non-subsidi sebagai bagian dari upaya mempertajam ketepatan sasaran.
Golongan penerima subsidi listrik yang diakui mencakup rumah tangga, bisnis dan industri kecil, instansi pemerintah, sosial, serta golongan curah dan traksi sesuai regulasi yang berlaku.
Selain subsidi BBM dan listrik, Panja juga menyepakati dorongan percepatan transisi energi. Pemerintah berkomitmen mengurangi dampak emisi melalui peralihan dari energi berbasis fosil menuju Energi Baru Terbarukan (EBT). Transisi ini, menurut kesepakatan Panja, perlu dijalankan secara cermat dengan mempertimbangkan kondisi sektor ketenagalistrikan dan kemampuan fiskal negara.
Tinggalkan Komentar
Komentar