Periskop.id – Brigadir Polisi Kepala Rohmad, anggota Brimob pengemudi rantis yang menabrak dan melindas pengendara ojek online Affan Kurniawan hingga korban meninggal dunia, dijatuhi sanksi mutase bersifat demosi selama tujuh tahun, Sanksi yang dijatuhkan kepada Rohmat menjadi keputusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Menjatuhkan mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata ketua sidang saat membacakan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Tidak hanya itu, Bripka Rohmad juga diminta untuk meminta maaf secara lisan dalam persidangan atas perbuatannya "Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," jelas ketua sidang.
Bripka Rohmat juga dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Selain itu, Bripka Rohmat juga dijatuhi sanksi etika, yakni perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Dalam kesempatan tersebut, Bripka Rohmat pun menyampaikan permintaan maaf kepada orang tua Affan atas wafatnya pengemudi ojol tersebut.
“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut,” ucap Rohmat.
Di hadapan majelis sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP), Rohmat mengatakan, dirinya tidak pernah memiliki niat untuk menghilangkan nyawa Affan.
“Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani, dan melayani masyarakat, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai, apalagi sampai menghilangkan nyawa,” imbuh Rohmat dengan suara bergetar dan menitikkan air mata
Sebagai insan Bhayangkara Brimob, Rohmat menekankan, dirinya hanya melaksanakan tugas dari pimpinan dan tidak memiliki niat agar insiden tabrakan itu terjadi.
Pemecatan Kompol Kosmas
Untuk diketahui, dalam insiden rantis tabrak ojek online itu, terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Kosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Kompol Kosmas dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.
Pada Rabu (3/9), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Kosmas dalam jabatannya sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri.
Dia dinyatakan telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan. Kosmas merupakan personel yang duduk di samping Bripka R selaku pengemudi rantis.
Insiden rantis Brimob menabrak dan melindas pengendara ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, didesak mundur aparat kepolisian.
Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.
Tinggalkan Komentar
Komentar