periskop.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi bahwa dua anggota Polri, Kompol Kosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, telah menempuh jalur banding atas putusan etik yang dijatuhkan kepada mereka.

Putusan tersebut terkait dengan keterlibatan keduanya dalam peristiwa yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.

"Terhadap keputusan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Kepolisian) yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Rabu (10/9).

Trunoyudo menjelaskan, proses selanjutnya adalah menggelar sidang etik untuk lima anggota Polri lain yang berperan sebagai penumpang dalam kendaraan taktis saat kejadian. Namun, ia belum merinci jadwal pelaksanaannya.

"Kelima personel (penumpang) lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKE-P berikutnya," ujar dia.

Sebelumnya, dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9/2025), Kompol Kosmas Kaju Gae yang merupakan Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara itu, Bripka Rohmat yang mengemudikan kendaraan barakuda hingga melindas korban, dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun.