Periskop.id - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Suhahar menyebutkan, warga telah mengembalikan 32 jenis barang milik anggota DPR RI non aktif Ahmad Sahroni yang dijarah dari kediamannya, Sabtu (30/8).
"Sebanyak 32 item barang-barang milik Ahmad Sahroni yang sempat di jarah warga di kediamannya, kini telah dikembalikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta, Sabtu (6/9).
Polres Metro Jakut telah memfasilitasi pemulangan barang tersebut kepada pihak keluarga Ahmad Sahroni yang diwakili oleh Achmad Winarso. "Barang-barang tersebut diserahkan warga ke Polres Metro Jakarta Utara dengan sukarela," tuturnya.
Menurut dia, puluhan barang milik Sahroni diserahkan warga secara sukarela, salah satunya satu bundel sertifikat tanah. Onkoseno menambahkan melalui kerja sama dan komunikasi yang baik, sehingga sebagian barang bisa dikembalikan dan diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga.
"Kami engapresiasi sikap kooperatif masyarakat dan berkomitmen untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta membangun sinergi yang baik antara warga dengan pihak kepolisian maupun keluarga korban," ujarnya.
Tak Pakai Jalur Hukum
Sementara itu, Ketua LMK Kebon Bawang Achmad Winarso yang mewakili pihak Ahmad Sahroni mengatakan, pihak keluarga Ahmad Sahroni menghargai itikad baik masyarakat yang sukarela mengembalikan barang-barang tersebut.
"Pihak keluarga tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang dengan kesadaran menyerahkan barang melalui Polres Metro Jakarta Utara maupun langsung kepada keluarga," imbuhnya.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara Ipda Maryati Jonggi di Jakarta, Jumat menyatakan, dengan kerja sama dan komunikasi yang baik, sebagian barang telah dikembalikan dan diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga Sahroni.
“Polres Metro Jakarta Utara mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat serta menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta membangun sinergi yang baik antara warga dengan pihak kepolisian maupun keluarga korban,” katanya.
Sementara Ketua LMK Kebon Bawang, Win mengatakan, pihak keluarga Ahmad Sahroni menghargai itikad baik masyarakat yang sukarela mengembalikan barang-barang tersebut.
“Pihak keluarga juga menegaskan tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang dengan kesadaran menyerahkan barang melalui Polres Metro Jakarta Utara maupun langsung kepada pihak keluarga,” ujarnya.
Polres Metro Jakarta Utara telah melimpahkan pengungkapan kasus penjarahan rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya ratusan orang menggeruduk dan melakukan penjarahan barang-barang yang ada di dalam rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu (30/8).
Ratusan orang tersebut awalnya melakukan unjuk rasa di depan rumah Ahmad Sahroni. Namun aksi tersebut berujung aksi pelemparan benda keras ke dalam rumah sehingga merusak kaca dan bangunan tersebut.
Tak puas merusak, ratusan orang yang tersulut aksi tersebut mendobrak pagar dan masuk ke dalam rumah. Mereka yang masuk juga melakukan aksi penjarahan barang-barang milik Ahmad Sahroni.
Massa yang tersulut emosi juga merusak mobil mewah Ahmad Sahroni yang terparkir di garasi bangunan bertingkat tersebut. Mereka juga mengambil uang, barang-barang berharga dan dokumen yang ada di dalam rumah.
Tinggalkan Komentar
Komentar