Periskop.id - Selebgram Adam Deni Gearaka alias ADG (30) resmi berstatus tersangka usai merusak sebuah ruko sekaligus mengacungkan senjata api kepada pemiliknya di kawasan Jakarta Utara. Ia dijerat dua pasal sekaligus dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti memaparkan, Adam Deni dikenai Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan benda yang diduga senjata api, serta Pasal 521 KUHP 2023 soal perusakan.

Advertisement

"Untuk pasal yang disangkakan di sini ada Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api tersebut dan juga pasal perusakan yaitu di Pasal 521 KUHP 2023," kata Bima kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (22/6).

Dari dua pasal itu, Bima merinci ancaman hukuman yang menanti Adam Deni. Untuk pasal perusakan, pidana penjaranya 2,5 tahun, sedangkan pasal penguasaan senjata api membawa ancaman jauh lebih berat, yakni 15 tahun.

Pihak korban selaku pemilik ruko pun disebut menderita kerugian material yang tidak kecil. "Di sini korban mengalami kerugian kurang lebih 15 juta rupiah," jelas Bima.

Perihal motif, Bima mengungkapkan Adam Deni bertindak karena emosi. Ia mengaku tidak terima atas perlakuan pemilik ruko terhadap seorang teman dekatnya yang sebelumnya pernah bekerja di sana.

"Untuk motif sendiri, di sini tersangka ADG ada sedikit emosi terhadap pemilik ruko tersebut karena ada temannya atau teman dekatnya yang sempat ada permasalahan dengan owner atau pemilik dari tempat tersebut," ujar Bima.

Adam Deni kemudian mendatangi lokasi, merusak properti, dan mengancam sejumlah saksi yang ada di tempat kejadian perkara. Bima menyebutkan penyidik masih mendalami pengakuan tersangka hingga saat ini.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, peristiwa bermula dari laporan warga yang diterima polisi. Aksi Adam Deni terjadi dua malam berturut-turut di lokasi yang sama.

"Peristiwa bermula pada Rabu malam (17/6) sekira pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara," kata Budi dalam keterangan resmi, Minggu (21/6).

Pada malam itu, Adam Deni tak sekadar merusak papan reklame, dinding gypsum, kursi, dan fasilitas sanitasi toko. Ia juga mengintimidasi petugas keamanan dengan memperlihatkan senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya.

"Tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti," jelas Budi.

Keesokan malamnya, Kamis (18/6) pukul 19.30 WIB, Adam Deni kembali mendatangi lokasi dan kali ini merusak mobil korban yang terparkir di sana. Personel Polsek Cilincing lalu bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan.

"Personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik, kemudian melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara," pungkas Budi.