periskop.id - Auriga Nusantara melaporkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) atas dugaan pelanggaran serius di bidang kehutanan, mulai dari pembangunan jaringan jalan, pembalakan liar, hingga deforestasi kawasan rawan longsor Sumatra.

Berdasarkan analisis citra satelit resolusi menengah dan tinggi serta verifikasi lapangan pada Desember 2025, Auriga menemukan pembabatan hutan alam dataran tinggi seluas sedikitnya 758 hektare di dalam konsesi PT TPL sejak 2021 hingga Desember 2025. Selain itu, pembukaan hutan juga meluas sekitar 125 hektare di luar batas konsesi.

Auriga mencatat, PT TPL mengakui 11.315 hektare di sektor Aek Raja merupakan kawasan hutan lindung. Namun, berdasarkan peta yang tersedia untuk publik, Auriga menemukan indikasi deforestasi di dalam kawasan lindung tersebut. Dengan demikian, deforestasi ini tidak hanya destruktif, tetapi patut diduga sepenuhnya ilegal.

“Ada temuan jaringan jalan sekitar 30 kilometer, alat berat, dan tumpukan kayu alam tropis tanpa tanda legalitas sebagaimana diwajibkan dalam sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK), yang diletakkan di pinggir jalan dan berdekatan dengan areal tanaman eukaliptus. Ini tidak mungkin kerja sporadis, ataupun dilakukan oleh masyarakat,” kata Supin, Direktur Hutan Auriga Nusantara, di Jakarta Timur, Rabu (14/1).

Auriga juga mendapati sebagian hutan alam yang dibuka kemudian berubah menjadi kebun kayu monokultur eukaliptus. Berdasarkan citra satelit resolusi tinggi periode September hingga Desember 2025, perubahan tutupan lahan tersebut dinilai hampir mustahil terjadi tanpa keterlibatan atau setidaknya sepengetahuan pemegang konsesi.

Temuan itu menjadi krusial karena pembukaan hutan berlangsung hingga menjelang bencana besar pada akhir 2025. Saat itu, hujan ekstrem akibat Siklon Tropis Senyar memicu banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera Utara.

Terkait temuan tersebut, Auriga telah meminta klarifikasi kepada PT TPL. Dalam jawabannya, perusahaan mengklaim bahwa pembukaan hutan dilakukan oleh pihak ketiga. Namun, Auriga menegaskan tanggung jawab hukum tetap berada pada pemegang izin.

“Dalih pihak ketiga tidak menghapus kewajiban korporasi untuk mengamankan dan mengawasi konsesinya,” kata Roni, Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara.

Atas temuan tersebut, Auriga melaporkan PT TPL atas dugaan pelanggaran Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Kehutanan serta Pasal 12 huruf a dan c Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ketentuan tersebut membuka ruang pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk pemberatan hukuman jika perbuatan dilakukan secara terorganisir dan berskala industri.

Auriga mendesak Kementerian Kehutanan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyelidikan dan penyidikan serta membuka secara transparan seluruh fakta di balik dugaan perusakan hutan di kawasan hulu Tapanuli.

“Ini bukan sekadar soal administrasi perizinan, ini dugaan kejahatan kehutanan yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup,” tegas Roni.

Diketahui, Auriga Nusantara melaporkan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan pada 9 Januari 2026 atas dugaan pelanggaran hukum di bidang kehutanan terkait dengan pembangunan jaringan jalan, illegal logging, dan deforestasi di dataran tinggi DAS Batang Toru, DAS Sibundong, dan DAS Kolang, tepatnya di kawasan high conservation value (HCV) sektor Aek Raja.

Wilayah yang dibuka tersebut merupakan daerah terjal dan sangat rawan longsor sesuai peta resmi Pemerintah Indonesia. Area ini juga berada dalam kawasan hutan produksi terbatas, yang pada prinsipnya tidak mengizinkan pembabatan hutan alam.