Periskop.id - Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai siap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat (3/7). Ketiganya menghadapi dakwaan dugaan suap dan gratifikasi terkait masuknya barang bermerek palsu melalui jalur impor.
Terdakwa pertama adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal. Dua terdakwa lainnya adalah mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Orlando Hamonangan.
"Majelis hakim telah menetapkan bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan dibacakan pada 3 Juli 2026," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra di Jakarta, Kamis (25/6).
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjuk Brely Yuniar Dien Wardi Haskori memimpin jalannya persidangan. Edward Agus dan Nofalinda Arianti bertugas sebagai hakim anggota.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan. Ketiganya telah menjalani sidang perdana dalam perkara terpisah pada 6 Mei 2026.
KPK kemudian memperluas penyidikan dengan menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru pada 26 Februari 2026.
Nama Djaka Budi Utama ikut terseret dalam berkas perkara ketiga terdakwa. Ia disebut hadir bersama Rizal, Sisprian, dan Orlando dalam pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.
Jaksa penuntut umum KPK dalam sidang 20 Mei 2026 menyebut Djaka diduga menerima suap senilai 213.600 dolar Singapura. Keterlibatannya kian menguat setelah John Field, dalam persidangan 12 Juni 2026, mengaku telah menyerahkan uang hingga Rp21 miliar kepadanya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar