iklan periskop
Makro

Purbaya Ungkap Penerimaan Bea Keluar Emas Baru Rp900 Juta

Kemenkeu baru mengumpulkan Rp900 juta dari bea keluar emas hingga Juni 2026, jauh dari target Rp3 triliun. Purbaya sebut kebijakan ini justru genjot penyelundupan.

1 jam yang lalu · 2 mnt baca
Purbaya Ungkap Penerimaan Bea Keluar Emas Baru Rp900 Juta
Ilustrasi emas batang 24 karat. Foto/Ilustrasi: Envato
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan bea keluar emas baru mencapai Rp900 juta hingga Juni 2026. Angka ini setara 0,03% dari target tahun ini sebesar Rp3 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui kebijakan bea keluar emas yang berlaku sejak Desember 2025 justru mendorong angka penyelundupan emas naik. Ia menyebutkan tren tersebut semakin terlihat sejak aturan itu diterapkan.

"Kalau saya lihat penyelundupan emas makin lama makin meningkat karena ada kebijakan bea keluar emas," kata Purbaya dalam konferensi pers di Bea Cukai Soekarno Hatta, Kamis (13/8).

Kebijakan bea keluar emas ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025. Aturan tersebut ditujukan untuk menjamin kebutuhan emas dalam negeri, menjaga stabilitas harga komoditas, sekaligus mendorong hilirisasi mineral, khususnya emas.

Pemerintah tetap memperhatikan keberlanjutan usaha di sektor pertambangan dan industri emas nasional dalam penerapan aturan ini. Tarif bea keluar ditentukan berdasarkan harga referensi dan jenis emas yang diekspor.

Jika harga referensi emas yang ditetapkan Menteri Perdagangan berada di kisaran US$2,800.00 hingga kurang dari US$3,200.00 per troy ounce, tarif bea keluar berlaku pada rentang 7,5%-12,5%. Sementara itu, jika harga referensi mencapai US$3,200.00 per troy ounce atau lebih, tarifnya naik ke rentang 10%-15%, tergantung jenis emas yang diekspor.

Perhitungan bea keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor atau advalorem. Rumusnya yakni tarif bea keluar dikali jumlah barang, dikali harga ekspor per satuan, dikali nilai tukar mata uang.

Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya dikenai tarif 12,5% atau 15%, tergantung rentang harga referensi. Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk granules dikenai tarif 10% atau 12,5%.

Sementara itu, emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars dikenai tarif 7,5% atau 10%. Minted bars dikenai tarif serupa, yakni 7,5% atau 10%.

Purbaya kembali mengimbau masyarakat untuk membawa emas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kebijakan bea keluar ini. Ia berharap warga negara menghindari praktik penyelundupan meski dianggap menggiurkan secara ekonomi.

"Jadi saya harapkan ke depan teman-teman warga negara yang lain, coba hindari ikut kegiatan penyelundupan ini. Walaupun menarik, hukumannya lumayan kalau tertangkap," katanya.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Purbaya Yudhi Sadewa, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.