Periskop.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama satuan reserse narkoba polres jajaran mengungkap ribuan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba selama periode Januari hingga Juni 2026.
Dari operasi tersebut, kepolisian menyita total 17,45 ton barang bukti narkotika, obat keras berbahaya, dan bahan kimia terkait. Polisi juga menetapkan 5.196 orang sebagai tersangka dari 3.890 laporan polisi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David mengatakan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk memperkuat penegakan hukum terhadap jaringan narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Pengungkapan masif ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam mengimplementasikan program "Jakarta Plus" yang dicanangkan oleh Kapolda Metro Jaya, sekaligus motivasi bagi kami dan jajaran untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba," kata David dalam konferensi pers di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6).
5.196 Tersangka, Mayoritas Pengguna
Dari total 5.196 tersangka yang diamankan, polisi membagi peran mereka ke dalam tiga kelompok besar. Sebanyak 19 orang disebut berperan sebagai produsen, 1.914 orang sebagai pengedar, dan 3.263 orang sebagai pengguna.
Komposisi ini menunjukkan dua hal sekaligus. Di satu sisi, jaringan peredaran narkoba masih aktif bergerak melalui produsen dan pengedar. Di sisi lain, jumlah pengguna yang jauh lebih besar memperlihatkan bahwa persoalan narkoba tidak bisa diselesaikan hanya dengan penindakan, tetapi juga membutuhkan rehabilitasi dan pencegahan.
David juga memaparkan profil para tersangka. Dari ribuan orang yang ditangkap, 4.739 di antaranya laki-laki dan 457 perempuan. Polisi juga mencatat 16 tersangka masih berstatus anak-anak, sementara 39 tersangka merupakan warga negara asing dari 15 negara berbeda.
"Adapun profil para tersangka terdiri atas 4.739 laki-laki, 457 perempuan, 16 anak-anak, serta 39 warga negara asing (WNA) yang berasal dari 15 negara berbeda," papar David.
Keterlibatan anak-anak dan WNA menjadi catatan penting. Anak-anak yang masuk dalam pusaran kasus narkoba menunjukkan perlunya pengawasan lingkungan, keluarga, dan sekolah. Sementara keterlibatan WNA dari berbagai negara mengindikasikan bahwa sebagian jaringan narkoba di Jakarta tidak berdiri sendiri, tetapi memiliki hubungan dengan lintas wilayah bahkan lintas negara.
Pengguna Direhabilitasi, Produsen dan Pengedar Dikejar
Polda Metro Jaya menyatakan tidak semua tersangka diperlakukan dengan pendekatan yang sama. Terhadap pengguna yang memenuhi syarat, polisi menerapkan mekanisme restorative justice melalui rehabilitasi medis dan sosial.
Langkah ini merujuk pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pendekatan rehabilitasi menjadi penting karena pengguna narkoba tidak hanya diposisikan sebagai pelaku tindak pidana, tetapi juga sebagai orang yang membutuhkan pemulihan. Namun, pendekatan ini berbeda dengan perlakuan terhadap produsen dan pengedar, yang menjadi target utama pemberantasan jaringan narkoba.
Dengan 19 tersangka produsen dan 1.914 tersangka pengedar, kepolisian masih menghadapi tantangan besar untuk memutus rantai pasok narkoba dari hulu ke hilir.
Barang Bukti Didominasi Obat Keras Berbahaya
Dari total 17,45 ton barang bukti yang disita, jenis terbesar adalah obat keras berbahaya. Polisi mencatat penyitaan 13,42 ton atau setara 53.709.892 butir obat keras berbahaya.
Selain itu, polisi juga menyita 2,587 ton prekursor karisoprodol dan 314.000 butir atau sekitar 104 kilogram pil karisoprodol golongan I yang dikenal sebagai pil jin atau pil koplo.
Dominasi obat keras berbahaya menunjukkan bahwa ancaman narkoba tidak hanya berbentuk sabu, ganja, ekstasi, atau kokain. Peredaran obat-obatan tertentu yang disalahgunakan juga menjadi masalah besar karena dapat menjangkau pengguna dalam skala luas.
Barang bukti lain yang disita meliputi 355,69 kilogram ganja, 197,50 kilogram sabu, 29.289 butir ekstasi, 19,78 kilogram serbuk ekstasi, 16,80 kilogram ketamin, 10,66 kilogram tembakau sintetis atau gorila, 5,37 kilogram happy water, 5,29 kilogram cairan bibit sintetis, 2,66 kilogram cairan THC, 5.208 butir happy five, 1,08 kilogram kokain, serta 306,91 gram cairan MDMB-INACA.
Polisi juga mengamankan 16.956 cartridge vape berisi etomidate dan 33,88 kilogram serbuk etomidate. Temuan ini memperlihatkan adanya pergeseran modus peredaran narkoba ke bentuk yang lebih beragam, termasuk melalui perangkat yang tampak seperti produk konsumsi sehari-hari.
Etomidate hingga Vape Jadi Alarm Modus Baru
Masuknya etomidate dalam daftar barang bukti menjadi perhatian khusus. Etomidate dikenal sebagai zat anestesi yang penggunaannya berada dalam ranah medis. Namun, penyalahgunaan zat tersebut dalam bentuk cartridge vape dapat membuat pengawasan menjadi lebih sulit karena tampilannya menyerupai produk vape biasa.
Modus seperti ini memperlihatkan bahwa jaringan narkoba terus beradaptasi mengikuti tren konsumsi anak muda dan masyarakat perkotaan. Barang berbahaya tidak lagi selalu diedarkan dalam bentuk konvensional, tetapi bisa disamarkan dalam kemasan, cairan, serbuk, hingga perangkat elektronik.
Inilah yang membuat penindakan narkoba semakin kompleks. Polisi tidak hanya harus mengejar pengedar di jalanan, tetapi juga memetakan laboratorium gelap, pemasok bahan baku, peredaran daring, transaksi lintas wilayah, hingga aliran dana.
Sebelumnya dilaporkan, tiga klaster kejahatan besar selama 2026, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri menyebut pengungkapan narkoba juga mencakup pembongkaran laboratorium gelap etomidate, carisoprodol, dan ekstasi, penggagalan penyelundupan sabu dalam jumlah besar, ganja lintas wilayah, serta peredaran obat keras.
Asep menegaskan Polda Metro Jaya tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga berupaya memukul struktur jaringan dari sisi pengendali dan keuangan. "Polda Metro Jaya juga telah membentuk 32 Posko Kampung Tangguh Anti Narkoba di titik-titik rawan Jakarta," imbuh Asep.
Sebagian Barang Bukti Sudah Dimusnahkan
Polisi menyebut sebagian barang bukti yang disita telah dimusnahkan sesuai ketentuan hukum. Pemusnahan dilakukan setelah ada ketetapan status barang bukti dari kejaksaan.
David menjelaskan pemusnahan barang bukti narkotika memiliki batas waktu yang diatur dalam undang-undang. Hal ini penting untuk mencegah risiko penyalahgunaan ulang barang bukti dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
"Sesuai Pasal 90 UU Nomor 35 Tahun 2009, ketika sudah ada ketetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri, maka dalam kurun waktu 7 plus 7 hari wajib dilakukan pemusnahan," terang David.
Ketentuan ini menegaskan, barang bukti narkotika tidak boleh disimpan terlalu lama setelah statusnya ditetapkan. Pemusnahan menjadi bagian penting dari rantai penanganan kasus, mulai dari penyitaan, pengujian, penetapan status, hingga penghilangan risiko peredaran kembali.
Nilai Barang Bukti Capai Triliunan Rupiah
Dalam laporan ANTARA terpisah, Polda Metro Jaya menyebut total barang bukti narkotika yang disita sepanjang Januari hingga Juni 2026 bernilai sekitar Rp1,007 triliun. Sementara laporan media lain mengutip Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri yang menyebut nilai barang bukti mencapai Rp1,7 triliun.
Perbedaan angka ini perlu dibaca hati-hati karena bisa berasal dari dasar perhitungan berbeda, misalnya jenis barang bukti yang dimasukkan, estimasi harga pasar, atau cakupan klaster kejahatan yang dihitung.
Namun, kedua angka tersebut sama-sama menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya bergerak dalam skala ekonomi sangat besar.
Jika dihitung dari jumlah tersangka, selama sekitar enam bulan polisi rata-rata menangani ratusan tersangka narkoba setiap bulan. Angka ini menandakan tingginya tekanan peredaran narkoba di kawasan Jakarta dan sekitarnya.
Polda Klaim Selamatkan Jutaan Jiwa
Polda Metro Jaya menyebut pengungkapan 17,45 ton barang bukti tersebut setara dengan menyelamatkan sekitar 15,9 juta jiwa dari bahaya ketergantungan obat terlarang.
Klaim tersebut memperlihatkan cara kepolisian memandang barang bukti bukan hanya sebagai angka penyitaan, tetapi sebagai potensi kerusakan sosial yang berhasil dicegah. Semakin besar barang bukti yang gagal beredar, semakin besar pula potensi penyalahgunaan yang dapat ditekan.
Asep Edi Suheri menyatakan, pemberantasan narkoba menjadi bagian dari komitmen institusi dalam mendukung program prioritas pemerintah, termasuk Asta Cita Presiden RI.
Dalam konteks narkoba, pendekatan yang ditempuh bukan hanya menangkap pengguna atau pengedar kecil, tetapi juga mengejar pengendali utama, memutus aliran dana, dan menggunakan penyidikan tindak pidana pencucian uang untuk melemahkan jaringan.
Masalah Narkoba Masih Jadi Ancaman Nasional
Pengungkapan besar di Jakarta terjadi di tengah persoalan narkoba yang masih menjadi tantangan nasional. Badan Narkotika Nasional mencatat angka prevalensi penyalahgunaan narkoba pada 2023 berada di angka 1,73% atau sekitar 3,33 juta jiwa.
BNN juga menargetkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba turun menjadi 1,7%pada 2025 dan 1,6% pada 2029. Target ini menjadi bagian dari agenda besar pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Kepala BNN RI Marthinus Hukom sebelumnya mengatakan penurunan angka prevalensi menjadi bagian dari implementasi agenda pemerintah.
“Sejalan dengan target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) Tahun 2025-2029, BNN berusaha menurunkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba,” kata Kepala BNN RI Marthinus Hukom.
Data BNN juga menunjukkan ancaman narkoba tidak hanya menyasar orang dewasa. Kelompok usia muda menjadi salah satu kelompok yang perlu mendapat perhatian karena rentan terhadap penyalahgunaan dan peredaran.
Penindakan Saja Tidak Cukup
Besarnya barang bukti dan jumlah tersangka memperlihatkan bahwa penindakan hukum memang penting, tetapi tidak cukup jika berdiri sendiri. Peredaran narkoba harus dihadapi lewat pendekatan ganda: pemberantasan jaringan dan penguatan pencegahan di masyarakat.
Pemberantasan diperlukan untuk memutus pasokan, menangkap produsen dan pengedar, menyita barang bukti, serta melacak aliran dana. Namun, pencegahan juga harus diperkuat agar permintaan terhadap narkoba tidak terus tumbuh.
Pencegahan bisa dimulai dari keluarga, sekolah, lingkungan kerja, komunitas, tempat hiburan, kawasan rawan, hingga ruang digital. Edukasi bahaya narkoba perlu dibuat lebih relevan dengan modus baru, termasuk narkoba sintetis, obat keras, cairan vape, dan produk yang disamarkan sebagai barang sehari-hari.
Rehabilitasi juga menjadi kunci. Dengan 3.263 tersangka berstatus pengguna, pendekatan pemulihan perlu berjalan serius agar mereka tidak kembali masuk ke lingkaran penyalahgunaan.
Jakarta Perlu Sistem Deteksi Dini Lebih Kuat
Jakarta dan wilayah sekitarnya menjadi kawasan yang rentan karena memiliki kepadatan penduduk tinggi, mobilitas besar, pusat hiburan, kawasan pelabuhan, jaringan logistik, serta akses digital yang luas. Faktor-faktor ini dapat dimanfaatkan jaringan narkoba untuk mengedarkan barang secara cepat dan tersembunyi.
Pembentukan 32 Posko Kampung Tangguh Anti Narkoba di titik rawan Jakarta menjadi salah satu cara Polda Metro Jaya memperkuat deteksi dini di tingkat komunitas. Namun, keberhasilannya bergantung pada partisipasi warga, kecepatan pelaporan, koordinasi aparat, serta dukungan rehabilitasi.
Masyarakat juga perlu lebih waspada terhadap perubahan modus. Peredaran narkoba tidak selalu tampak mencolok. Ia bisa masuk melalui obat ilegal, paket kiriman, produk vape, transaksi daring, hingga pergaulan sehari-hari.
Pekerjaan Besar Setelah 17,45 Ton Disita
Penyitaan 17,45 ton barang bukti dalam enam bulan menjadi capaian besar Polda Metro Jaya. Namun, angka itu juga menunjukkan betapa besarnya pasar narkoba yang masih berusaha masuk dan beredar di masyarakat.
Dengan 5.196 tersangka, 3.890 laporan polisi, dan barang bukti bernilai triliunan rupiah, persoalan narkoba di Jakarta terlihat sebagai kejahatan yang terorganisasi, adaptif, dan memiliki daya finansial besar.
Karena itu, tantangan berikutnya bukan hanya mempertahankan intensitas penindakan, tetapi juga memastikan jaringan besar benar-benar diputus. Produsen, pengedar, pemasok bahan baku, pengendali, pemodal, hingga pencuci uang harus terus dikejar.
Di sisi lain, pengguna perlu mendapat akses rehabilitasi yang layak. Anak-anak yang terlibat harus mendapat perlindungan dan penanganan khusus. Masyarakat perlu diedukasi agar tidak menjadi korban, kurir, penyimpan barang, atau bagian dari jaringan tanpa memahami risikonya.
Pengungkapan 17,45 ton narkoba ini menjadi alarm keras bahwa perang melawan narkoba belum selesai. Polisi telah memukul banyak jaringan, tetapi pekerjaan yang lebih panjang adalah memastikan lingkungan masyarakat tidak lagi menjadi pasar yang subur bagi peredaran narkoba.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar