Periskop.id - Tim Gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Tangerang Selatan berinisial AKP P bersama enam anggotanya. Selain jajaran Polres Tangsel, penyidik juga menangkap seorang oknum anggota Polda Aceh terkait dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.

“Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel (berinisial AKP P) beserta enam orang anggotanya dan seorang anggota Polda Aceh,” kata Eko dalam keterangan resminya, Senin (27/7).

Selain keterlibatan langsung dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap barang haram tersebut, para oknum polisi ini juga disinyalir melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum perkara narkotika.

“Terkait kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkotika,” jelas Eko.

Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, yakni Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.

Kendati demikian, pihak Bareskrim Polri belum membeberkan secara mendalam mengenai kronologi penangkapan maupun jumlah barang bukti yang disita dalam operasi tersebut.

Eko menyampaikan, rincian lengkap mengenai konstruksi perkara dan status hukum para oknum anggota kepolisian tersebut akan dipaparkan secara resmi mendatang.

“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” ungkap Eko.