Periskop.id - Polda Jawa Barat mendalami kemungkinan adanya tersangka baru yang membantu Taufik Hidayat (30) melarikan diri dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29). Penyidik juga berencana terus menggelar prarekonstruksi karena ada empat titik kejadian perkara yang perlu dicocokkan satu per satu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menerangkan, dua sesi prarekonstruksi telah rampung dijalankan. Proses itu akan dilanjutkan guna mencocokkan sejumlah keterangan dan memastikan barang bukti yang diambil Taufik dari masing-masing lokasi.

"Prarekonstruksi ini akan kita lakukan terus karena mengingat TKP-nya juga cukup banyak ya, ada empat TKP. Dan juga ada beberapa TKP yang meyakinkan bahwa yang bersangkutan ini adalah Saudara TH untuk pengambilan barang, barang utamanya adalah barang bukti," ujar Hendra, Senin (29/6).

Potensi tersangka baru itu muncul karena Taufik berpindah ke beberapa lokasi saat melarikan diri. Hendra menyebutkan, keterangan sejumlah saksi mengarah pada adanya orang-orang yang berulang kali datang ke tempat kos Taufik bersama banyak rekannya.

"Sampai saat ini kita masih dalami, karena dari keterangan saksi kemarin, ada beberapa yang berkali-kali berkunjung ke tempat kos-kosan itu dengan banyak temannya. Tapi yang kami dapatkan informasi juga bahwa di tempat pekerjaannya yang bersangkutan, TH ini ada beberapa hak orang lain yang diambil oleh dia, sehingga kemungkinan dia juga sebagai terlapor di kasus yang lain," tuturnya.

Hendra menegaskan, penyidik sudah menyiapkan landasan hukum apabila ada pihak yang terbukti melindungi Taufik selama dalam pelarian. Ancaman hukumannya disebut hampir setara dengan pelaku utama.

"Manakala ada bukti bahwa yang bersangkutan itu dibantu dalam pelariannya, sembunyinya, kita akan siap untuk kenakan Pasal 55 ya, turut serta membantu melakukan dan hukumannya hampir mirip dengan pelaku," imbuhnya.

Pemeriksaan terhadap korban YTR juga bakal diperluas. Penyidik Polda Jabar berencana melibatkan tim psikolog untuk mendalami kondisi psikologi korban.

Keterangan dari psikolog diharapkan dapat memperkuat pengungkapan kasus ini secara lebih menyeluruh. Hingga kini, fokus utama penyidikan masih tertuju pada perkara yang dialami YTR.

Taufik Hidayat sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di beberapa lokasi yang tersebar. Proses prarekonstruksi terus berjalan untuk merekonstruksi kronologi perbuatannya di keempat TKP tersebut secara terperinci.