Periskop.id - Seorang wanita berinisial YTR (29) diduga disekap dan dianiaya oleh kekasihnya, TH, selama kurang lebih tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Komisi III DPR RI mendesak Polda Jawa Barat segera menangkap pelaku.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menegaskan perbuatan TH tergolong sangat keji. Ia mendorong kepolisian, khususnya Polda Jabar, turun tangan langsung meski laporan awal korban masuk ke tingkat Polres.

"Ini perbuatan keji dan sangat sadis, dan saya berharap pihak kepolisian cepat melakukan tindakan. Dalam hal ini Polda harus turun tangan membantu, dan nanti kita akan koordinasi juga dengan Kapolda dan jajarannya agar menghukum pelaku secepatnya," kata Rano di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6).

Rano juga menuntut agar TH dijatuhi hukuman berat. Lamanya durasi penyekapan, menurutnya, menjadi faktor yang memperparah tingkat kekejaman kasus ini.

"Ini memang harus dapat hukuman berat, apalagi penyekapan sudah terjadi 3 tahun dan ini sudah sangat-sangat keji," ungkapnya.

Komisi III turut berencana mendampingi pihak keluarga korban. Rano menyebut staf komisi akan segera dihubungi untuk mengkoordinasikan pendampingan tersebut guna memastikan kasus dapat diusut sampai tuntas.

"Nanti kami akan minta juga staf untuk menghubungi pihak keluarga korban untuk bisa melakukan pendampingan agar kita bisa usut tuntas perkara ini sampai selesai," ujar Rano.

Lebih jauh, Rano membuka kemungkinan digelarnya rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Polda Jabar dan pihak terkait lainnya untuk mempercepat penanganan perkara.

"Nanti setelah pendampingan kita lihat, kalau memang perlu untuk mempercepat, kita akan adakan RDPU, baik dengan Polda dan pihak-pihak terkait, agar penanganan kasus ini cepat tuntas dan pastinya kita berharap pelakunya dihukum berat," pungkas Rano.

Kasus ini mencuat setelah YTR ditemukan dalam kondisi memprihatinkan. Ia dilaporkan mengalami gangguan penglihatan, luka pada bibir, kesulitan berbicara, dan tidak mampu berjalan normal akibat dugaan kekerasan yang dialaminya.

Sebelum ditemukan, keluarga korban sempat tidak mengetahui keberadaan YTR selama bertahun-tahun dan menganggapnya hilang. Pihak keluarga resmi melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026, sementara proses penyelidikan terhadap pelaku masih berlangsung.